You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
BGN anggarkan tablet hingga semir sepatu senilai miliaran rupiah – Apa kaitannya dengan pemenuhan gizi dalam MBG?
Pengadaan tablet untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang nilainya diduga berada di atas harga pasar disebut pengamat menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan negara.
Selain tablet, sejumlah pengadaan lain yang berkaitan dengan SPPI memakan anggaran hingga miliaran rupiah. Antara lain, kebutuhan sandang yang terdiri dari pakaian dinas, sweater, celana, sepatu, topi, ikat pinggang, kaos dalam, ransel, hingga semir sepatu.
Nominal miliaran ini masuk dalam 1.091 paket dengan total nilai sebesar Rp6,31 triliun dari pos anggaran BGN tahun 2025.
"Praktik seperti ini justru menunjukkan adanya potensi inefisiensi, bahkan membuka ruang penyimpangan. Pengadaan barang dan jasa seharusnya mengacu pada standar biaya yang rasional dan berbasis harga pasar," ujar Manajer Manajemen Pengetahuan dan Komunikasi Seknas Fitra, Betta Anugrah Setiani, pada Selasa (14/04).
Penemuan harga yang jauh lebih tinggi, kata dia, mengindikasikan lemahnya perencanaan anggaran dan tidak optimalnya proses survei pasar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, juga menilai pengadaan ini memunculkan dugaan unsur melawan hukum dan dugaan penggelembungan anggaran.
Mengacu pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan opsi tahun anggaran 2025, nilai kontrak pengadaan paket peralatan TIK berupa tablet mencapai Rp508,49 miliar. Nilai kontrak ini dibagi menjadi sembilan paket pengadaan.
"Praktik ini diduga untuk menghindari kategori pengadaan kompleks yang mensyaratkan ketentuan tambahan, seperti kewajiban memperoleh pendapat dari ahli hukum kontrak dan penggunaan metode prakualifikasi," kata Wana.
Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam hal ini dan melakukan penyelidikan agar membuktikan program prioritas presiden tidak kebal hukum dengan berani menindak dugaan pelanggaran telah terang benderang.
Di sisi lain, sejumlah barang ini dinilai tidak tepat dengan tujuan pemenuhan gizi dari program Makan Bergizi Gratis yang berada di bawah naungan BGN.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berkata informasi tentang tingginya harga perangkat tablet yang dibeli BGN dan pengadaan lain akan menjadi bahan evaluasi serius bagi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang rawan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK mendorong agar digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya mendorong efektivitas, tetapi juga efisiensi," ucap Budi.
Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana mengakui adanya pengadaan tersebut. Akan tetapi, jumlahnya tidak sebanyak yang disebutkan.
Salah satunya, ia menyebutkan pengadaan laptop tidak mencapai 32.000 unit seperti yang diberitakan. Menurut Dadan, pengadaan barang-barang ini sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Apa saja barang yang dianggarkan BGN?
BBC News Indonesia melakukan penelusuran melalui data inaproc, situs pengadaan barang yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari tracking data realisasi untuk BGN pada tahun anggaran 2025, ada 1.091 paket dengan total nilai Rp6,31 triliun.
Mengacu pada data tersebut, porsi anggaran terbesar adalah pengadaan kendaraan roda 2 melalui penyedia Yasa Artha Trimanunggal yang mencapai Rp1,21 triliun.
Adapun harga motor roda dua dengan merk Emmo yang berencana dibeli BGN tercatat seharga Rp48,8 juta hingga Rp49,9 juta per unit di penyedia tersebut. Dengan total anggaran pengadaan dibagi dengan harga pada penyedia, diperoleh sekitar 24.400 unit motor.
Akan tetapi, Dadan memberikan klaim BGN hanya bisa merealisasikan 21.800 unit dari target pembelian 24.400 motor listrik.
"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan kepada sejumlah wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (08/04).
Baca juga:
Sementara itu, pengadaan tablet untuk SPPI menjadi anggaran terbesar dalam pengadaan barang dan jasa pada 2025. Ada sembilan penyedia yang dipilih melalui metode e-purchasing. Beberapa di antaranya, Mitrawira Hutama Teknologi dan Grosir Ria Jaya, memperoleh paket dengan nilai tertinggi untuk pengadaan tablet.
Dalam situs Inaproc, Mitrawira Hutama Teknologi tampak hanya memiliki barang berupa Samsung Galaxy Tab Active 5 seharga Rp17,9 juta.
Dengan asumsi harga di penyedia dan pagu anggaran BGN yang secara keseluruhan mencapai Rp508,4 miliar, bisa didapat sekitar 28.300 unit tablet.
Persoalannya, harga Samsung Galaxy Tab Active 5 ini di lokapasar berkisar pada Rp8 juta hingga Rp9 juta.
Secara terpisah, Dadan mencoba mengklarifikasi hal ini dengan menyebut kebutuhannya sekitar 5.000 unit. Hanya saja, ia berkata banyaknya unit itu berkaitan dengan laptop, bukan tablet yang diperbincangkan publik.
Dari penelusuran pada situs Inaproc, diduga laptop yang disasar adalah Lenovo K14 Gen 3 Intel Ultra7 dengan kisaran harga Rp24,5 juta hingga Rp34 juta lewat 12 penyedia.
Jika disimulasikan total anggaran untuk laptop sebesar Rp132 miliar dibagi harga terendah laptop yakni Rp24,5 juta, maka diperoleh sekitar 5.300 unit laptop.
Namun, lagi-lagi harga laptop ini berkisar Rp21,2 juta sampai Rp30,5 juta di lokapasar.
Di tengah pelacakan tablet ini, BBC News Indonesia kembali menemukan pengadaan sejumlah barang yang dinilai pengamat tidak sesuai dengan tujuan MBG yang ingin meningkatkan gizi. Barang-barang itu berupa komponen sandang yang nantinya diperuntukkan bagi para SPPI.
Antara lain, semir dan sikat semir yang mencapai Rp1,5 miliar. Kemudian, pengadaan kaos dalam tercatat Rp4,5 miliar, ikat pinggang sebesar Rp5 miliar, hingga handuk yang totalnya menyentuh Rp3,7 miliar.
Untuk semir saja, harga yang ditemukan di Inaproc berkisar Rp54.000 sampai Rp55.000. Padahal, di lokapasar harga barang serupa sekitar Rp25.000 hingga Rp35.000. Tak hanya itu, sebagian barang-barang tidak lagi ditemukan di dalam toko penyedia yang namanya masuk dalam daftar tracking data realisasi untuk BGN.
Selain aksesoris tersebut, komponen sandang tertinggi adalah untuk pengadaan pakaian dinas sebesar Rp225,1 miliar. Lalu, disusul pengadaan seragam yang termasuk seragam taktikal dengan total Rp158,8 miliar, dan pengadaan sepatu sebesar Rp153,4 miliar.
Apabila dijumlahkan secara keseluruhan, komponen sandang ini memakan anggaran sebesar Rp622 miliar.
Jumlah yang lebih besar ketimbang biaya pelatihan pemberdayaan UMKM dan pelatihan penjamah makanan yang mencapai Rp225,8 miliar.
Selain itu, ada jasa event organiser yang juga mendapat sorotan. Anggaran yang dikeluarkan untuk jasa ini sebanyak Rp112,7 miliar.
'Potensi pemborosan dan penggelembungan anggaran'
Manajer Manajemen Pengetahuan dan Komunikasi Seknas Fitra, Betta Anugrah Setiani, menekankan potensi inefisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Hal ini bertentangan dengan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah berulang kali.
Saat ini, Betta menambahkan Indonesia sedang dalam mitigasi dan pertahanan risiko inefisiensi anggaran di tengah tekanan fiskal. Setiap rupiah dalam APBN, kata dia, seharusnya digunakan untuk prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat.
"Ketika ada pengadaan dengan harga di atas pasar, itu berarti ada potensi pemborosan yang mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan yang lebih penting," ujar Betta.
"Apalagi adanya selisih harga yang signifikan membuka ruang moral hazard, baik dalam bentuk mark-up, pengaturan vendor, maupun praktik tidak transparan lainnya. Apalagi untuk item seperti tablet dan jasa EO yang sebenarnya relatif mudah dibandingkan harga pasarnya."
Dalam hal ini, menurutnya, publik perlu tahu sejumlah hal.
Antara lain: spesifikasi tablet seperti apa yang dibeli? Untuk kebutuhan apa?
Begitu juga dengan jasa EO. Dia menegaskan bahwa pengguna anggaran harus bisa menjelaskan apa saja ruang lingkup pekerjaannya. Sebab, tanpa transparansi ini, dia menilai sulit menilai kewajaran harga yang dibayarkan negara.
Betta mencoba membuat simulasi terkait dengan harga perkiraan kasar.
"Misalkan harga pasar tablet per unit Rp5 juta, kemudian harga pengadaan Rp7 juta per unit, maka ada selisih Rp2 juta per unit. Kalau pengadaan dilakukan untuk 10.000 unit, potensi pemborosannya Rp20 miliar. Apalagi jika jumlah lebih dari simulasi ini."
Untuk itu, lembaga Fitra mendorong agar proses ini ditelusuri lebih dalam oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga eksternal seperti BPK. Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindaklanjuti secara transparan.
"Kasus seperti ini bukan sekadar soal selisih harga, tapi soal integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses pengadaan benar-benar akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak," kata Betta.
'Tidak tepat sasaran dan akal-akalan aturan'
Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, berpendapat selisih harga mengindikasikan adanya dugaan mark-up sekitar Rp7,95 juta per unit berkaitan dengan pengadaan tablet, sehingga apabila ditotal maka potensi penggelembungan anggaran diperkirakan mencapai Rp238,5 miliar.
Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran dalam mekanisme pemilihan penyedia.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala BGN bertugas menetapkan penyedia untuk paket pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar.
Namun, data realisasi menunjukkan patut diduga adanya pemecahan paket pengadaan. Ini terjadi hampir di berbagai pengadaan, tidak hanya pada pengadaan tablet saja. Bahkan sebagian besar paket memiliki nilai kontrak yang sama.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan dengan tujuan menghindari tender atau seleksi.
Meski jika ditelusuri dari berbagai Perpres tersebut, metode pembelian e-purchasing ini membuka peluang untuk pengadaan barang bernilai paling sedikit di atas Rp100 miliar dengan penetapan pemenang atau penyedia oleh pengguna anggaran, dalam hal ini Kepala BGN. Bahkan tidak lagi perlu tender dan mengacu pada barang-barang yang ada di katalog Inaproc yang umumnya harganya lebih mahal ketimbang di pasar.
Adapun dalam Perpres 46/2025 yang merupakan perubahan peraturan sebelumnya, e-purchasing bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam katalog elektronik. Berbeda dengan sebelumnya yakni Perpres 12/2021 yang masih memberikan opsi katalog elektronik dan toko daring untuk pembeliannya.
Dengan berbagai hal ini, Betta Anugrah Setiani dari Fitra berkata sejumlah barang dalam anggaran BGN banyak yang tidak tepat sasaran mengingat pengadaan barang dan jasa justru didominasi hal-hal di luar keperluan pemenuhan gizi anak.