You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Revisi Perda Syariah di Aceh – Mengapa dianggap 'kemenangan kecil' bagi kaum perempuan dan anak-anak?
- Penulis, Rino Abonita
- Peranan, Wartawan di Banda Aceh, Aceh
- Waktu membaca: 14 menit
Provinsi Aceh telah merevisi secara resmi Peraturan Daerah (perda) Qanun Jinayat pada November 2025 silam. Masyarakat sipil menilai perevisian qanun ini sebagai 'kemenangan kecil' yang patut dirayakan—terutama pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual atas perempuan dan anak. Seperti apa pasal-pasal hasil perevisian?
Sejumlah kelompok sipil menilai revisi Qanun Jinayat—aturan setingkat peraturan daerah (perda) yang berlaku di Aceh—mempelihatkan "perubahan yang cukup signifikan" jika dibandingkan Qanun Jinayah versi sebelumnya, terutama dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.
"Itu sebenarnya ada empat poin penting. Yang pertama itu tentang ancaman hukuman. Di dalam qanun yang sebelumnya, hukumannya bersifat alternatif. Di mana, hakim bisa membuat pilihan terhadap hukuman yang bisa dijatuhkan kepada si pelaku," kata Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Siti Farahsyah Addurunnafis.
Dia memberikan contoh, sebelum direvisi, pelaku pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Dalam qanun yang telah direvisi, pelaku diancam dengan cambuk paling banyak 105 kali, denda paling banyak 1.050 gram emas murni, dan penjara paling lama 105 bulan atau setara dengan 8,9 tahun, ungkapnya.
Setelah direvisi, terduga pelaku pemerkosaandiancam dengan cambuk paling banyak 175 kali, denda paling banyak 1.750 gram emas murni, dan penjara paling lama 175 bulan atau setara dengan 14,7 tahun.
Selain itu juga diatur adanya adanya kompensasi kepada korban dan ahli waris korbanpelecehan atau perkosaan.
Karena itulah, sebagai satu-satunya hukum pidana syariah yang kini berlaku di Aceh, berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya "sedikit jauh lebih baik" jika dibandingkan sebelum revisi, kata Siti Farahsyah.
"Apakah hukumannya itu sudah adil [bagi korban]? Ya, sedikit adil lah. Karena ini membuktikan bahwa Qanun Jinayah itu juga sudah mengategorikan kasus kekerasan seksual itu sebagai kasus yang serius, bukan sekadar pelanggaran," tegasnya.
Seperti apa perubahan isi pasal-pasal dalam qanun jinayah hasil revisi? Apa perbedaannya dengan sebelum direvisi?
Hukuman cambuk menjadi perdebatan awal
Ketika pewacanaan qanun—aturan setingkat peraturan daerah (perda)— tersebut muncul, Aceh diwarnai perdebatan paradoksal yang mencuat di antara kutub yang menolak dengan yang mendukung pengesahan qanun tersebut.
Rancangan qanun jinayah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 14 September 2009.
Pengesahan ini disambut dengan aksi demonstrasi oleh masyarakat sipil yang menyebut qanun tersebut sebagai produk hukum yang bertentangan dengan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, muncul pula kelompok tandingan yang menyebut qanun tersebut sebagai bagian dari ekspresi identitas atas kekhususan Aceh.
Dia dibayangkan sebagai aturan yang akan menjadi benteng moral, menjaga ketertiban sosial, serta kedaulatan nilai-nilai agama Islam sebagaimana yang dipedomani oleh mayoritas masyarakat di provinsi tersebut.
Bagian yang juga menjadi sentrum perdebatan saat itu yakni munculnya klausul rajam—metode hukuman mati dengan dilempar batu—dalam rancangan qanun tersebut.
Hal ini mengemuka di sela-sela persoalan yang juga paling dipermasalahkan saat itu, yakni adanya ketentuan pidana berupa hukuman cambuk yang dianggap sebagai bagian dari panggung kekerasan yang diorkestrasi.
Kelompok yang mempermasalahkan sebagian pasal ini menandai adanya poros yang tidak sepenuhnya menolak pengesahan qanun dengan catatan perlunya sejumlah klausul diselaraskan dengan konteks kekinian.
Hukum pidana yang digagas berdasarkan prinsip agama yang cukup ketat ini pun secara resmi berlaku sejak 23 Oktober 2015, yang terejawantah ke dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Satu hari sebelumnya, kelompok masyarakat sipil mengajukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak dengan alasan belum terpenuhinya syarat adanya kerugian hukum yang jelas.
Baca juga:
Sejak pemberlakuannya, suara-suara 'keberatan' terus digaungkan oleh masyarakat sipil baik di tingkat lokal maupun nasional.
Gerakan yang jauh lebih terarah dan intens mulai digalakkan kembali demi mencabut pasal yang dianggap bermasalah dalam konteks perlindungan terhadap anak.
Mulai zina hingga perkosaan—apa saja yang diatur dalam perda syariah
Qanun Jinayah sendiri digagas sebagai omnibus yang mengatur hukuman terhadap pelaku jarimah—atau tindak pidana—meliputi khamar (minum-minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (berdua-duaan di tempat sunyi), dan ikhtilath (bermesraan tetapi bukan sebagai suami istri bagi di tempat tertutup maupun terbuka).
Selanjutnya, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa bukti), liwath (hubungan seks antara laki-laki dengan laki-laki), dan musahaqah (hubungan seks antara perempuan dengan perempuan).
Jarimah tersebut diancam dengan uqubat atau hukuman, yang akan dijatuhkan oleh hakim dari Mahkamah Syar'iyah selaku lembaga yang berwenang mengadili.
Uqubat yang dimaksud terdiri dari uqubat hudud dan uqubat takzir, yang di dalamnya mengatur tentang cambuk, penjara, hingga denda.
Hudud sendiri merupakan hukuman yang diadopsi berdasarkan aturan Al-Quran dan hadis.
Sementara itu, takzir merupakan sanksi yang dibuat berdasarkan keputusan pemerintah atau kebijaksanaan hakim.
Beberapa jarimah yang diatur di dalam Qanun Jinayah sebelumnya diatur secara khusus melalui qanun tersendiri.
Misalnya, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir, dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat.
Baca juga:
Tuntutan revisi dan lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak
Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Siti Farahsyah Addurunnafis, mengatakan bahwa neo-gerakan revisi Qanun Jinayat di Aceh dipicu oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan korban belasan santri laki-laki anak yang menyeret petinggi sebuah pesantren kesohor di Lhokseumawe.
Kelak, pelaku divonis penjara selama 15 tahun lebih bersama seorang guru mengaji yang divonis penjara selama 13 tahun lebih. Keduanya dihukum dengan menggunakan Qanun Jinayah.
Sejak kasus pedofiliak yang terjadi di Lhokseumawe, LBH Banda Aceh menemukan adanya lonjakan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang signifikan di Aceh.
Fenomena terkesan bertolak belakang dengan citra Aceh sebagai provinsi yang mengedepankan agama di atas segalanya.
"Kita melihat ini kenapa bisa terjadi lonjakan yang signifikan seperti ini tetapi data yang diperoleh oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) itu berbeda," kata Farah kepada wartawan Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat, 14 Februari 2026.
"Aceh itu yang katanya kota Syariat Islam, tetapi angka kekerasan seksualnya sangat tinggi. Itu menjadi suatu pertanyaan, kenapa kok bisa seperti ini?" tambah Farah.
Baca juga:
Pasal-pasal yang tidak memenuhi keadilan korban
Sebagai catatan, satu-satunya aturan yang dapat menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh hanyalah Qanun Jinayah.
Ketentuan ini telah dikunci di dalam pasal 72 qanun tersebut, yang menolak adanya aturan lain selama tindak pidana yang dilakukan juga diatur di dalam Qanun Jinayah.
Sementara itu, pasal yang secara khusus mengatur hukuman atas kekerasan seksual terhadap anak dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Kedua pasal tersebut yakni pasal 47 dan 50, dua pasal yang secara khusus menjadi saklar pemicu bagi munculnya gerakan revisi Qanun Jinayah di Aceh.
Dua pasal ini mengatur alternatif hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.
Dalam pasal 47, pelaku dapat didera dengan tiga jenis hukuman sesuai keputusan hakim, yakni cambuk paling banyak 90 kali, membayar denda sebanyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan atau setara dengan 7,5 tahun.
Sementara itu, dalam pasal 50, pelaku pemerkosaan terhadap anak diancam dengan cambuk paling banyak 200 kali, denda 2000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan atau setara dengan 16,6 tahun.
Baca juga:
Sanksi hukuman versi UU Perlindungan Anak 'lebih maksimal'
Sebagai pengingat, terminologi 'pelecehan' dan 'pemerkosaan' terhadap anak sendiri tidak secara eksplisit terdapat dalam UU Perlindungan Anak.
Dalam konteks tindak pidana yang sama, peraturan hukum tertulis konvensional tersebut menggunakan istilah persetubuhan terhadap anak.
Namun, dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, ruang lingkup tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dianggap jauh lebih luas.
Tidak hanya kekerasan seksual disertai kekerasan, ancaman atau paksaan, tetapi mencakup juga tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, baik dalam hal cabul maupun persetubuhan, yang diancam dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Klausul ini menempatkan setiap orang yang masuk ke dalam kategori anak sesuai umur yang ditetapkan UU sebagai korban di mata hukum—sekalipun persetubuhan dilakukan atas dasar kerelaaan.
Hukuman bahkan wajib ditambah sepertiga dari ancaman pidana apabila pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, residivis tindak pidana yang sama, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Pemberatan juga dapat diterapkan dengan mempertimbangkan dampak jumlah korban serta dampak yang ditimbulkan.
'Qanun Jinayah semula tidak mengatur restitusi terhadap korban'
Adapun ancaman hukuman penjara yang termaktub di dalam UU Perlindungan Anak maksimal mencapai 20 tahun, dibandingkan dengan Qanun Jinayah hanya 16,6 tahun.
Selain itu, UU Perlindungan Anak juga mengatur adanya pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta tindakan seperti rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi.
Menurut Siti Farahsyah Addurunnafis, sebelumnya Qanun Jinayat juga tidak secara spesifik mengatur tentang restitusi terhadap korban.
Hal lain yang dipandang krusial ialah vonis Mahkamah Syar'iyah yang menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan pidana cambuk.
Contohnya yang terjadi di Aceh Barat Daya pada 2017 silam. Empat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten itu divonis menjalani hukuman cambuk karena melanggar pasal 47 Qanun Jinayah.
Keempatnya didera cambuk masing-masing sebanyak 34, 20, 8, dan 4 kali pecutan.
Hukuman cambuk dengan rotan berdiameter 0,75 sampai 1 sentimeter dinilai tidak sebanding dengan kerusakan fisik dan mental yang ditimbulkan pelaku terhadap korban.
Bahkan, apabila pelaku tinggal di tempat yang sama, berpotensi membuat korban berpapasan kembali dengan pelaku.
Cerita di balik gerakan revisi perda syariah – 'Kami dianggap antisyariah'
Beranjak dari sejumlah masalah tersebut, LBH Banda Aceh bersama organisasi masyarakat sipil pun mulai memulai gerakan revisi Qanun Jinayah, sebuah neo-gerakan yang mengambil fokus isu perlindungan perempuan dan anak.
"Teman-teman yang mendorong adanya perubahan, revisi Qanun Jinayah ini, kami itu bahkan dianggap sebagai orang yang antisyariah. Kenapa? Karena menurut mereka ya, ini, qanun ini adalah suatu produk yang memang tidak boleh diganggu gugat. Ini memang sudah sakral," imbuh Siti Farahsyah.
Gerakan tersebut didukung oleh perkumpulan cair yang berguyub dalam sebuah komunitas bernama Revisi Qanun (Reqan) yang secara aktif menggelar siniar tematik sejak 2021.
"Melakukan perevisian ini bukan jalan yang mudah. Banyak tantangannya. Banyak hambatannya juga. Salah satunya misalnya, ketika kita melakukan upaya perevisian ini, awalnya stuck di jalan, tidak ada perubahan sama sekali, hanya bertahan selama tiga tahun bahkan stuck tidak ada perubahan, dan tidak dipertimbangkan terkait masukan-masukan kita terhadap perubahan atau revisi tersebut," jelas Farah.
Akhir 2021, secercah harapan datang dengan masuknya revisi Qanun Jinayah ke dalam program legislasi daerah (prolegda) prioritas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca juga:
Rapat pembahasan substantif terakhir mengenai revisi Qanun Jinayah diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan mengundang para pihak pada Rabu, 30 April 2025.
Selebihnya, naskah qanun hanya mengalami penyesuaian gramatikal dalam konteks hukum.
Mengapa revisi terbaru dianggap 'kemenangan kecil' bagi perempuan dan anak-anak?
Usai menjalani banyak pertentangan yang cukup alot, akhirnya pada 21 November 2025 Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mengesahkan revisi Qanun Jinayat menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Menurut Farah, di dalam qanun yang telah direvisi terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan Qanun Jinayah versi sebelumnya, terutama dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.
"Itu sebenarnya ada empat poin penting. Yang pertama itu tentang ancaman hukuman. Di dalam qanun yang sebelumnya, hukumannya bersifat alternatif. Di mana, hakim bisa membuat pilihan terhadap hukuman yang bisa dijatuhkan kepada si pelaku," jelas Farah.
Sekarang, ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual bersifat kumulatif.
Jika jenis hukuman sebelumnya dapat dipilih antara cambuk, denda, atau penjara, qanun terbaru mengatur adanya kumulasi hukuman atau hukuman yang bersifat ganda, misal cambuk dan penjara.
Untuk hal pelecehan seksual yang sebelumnya mengedepankan terminologi 'perbuatan asusila atau cabul' sekarang dipertegas sebagai 'kekerasan seksual' baik dalam bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Penyandang disabilitas dan kekerasan seksual
Qanun terbaru juga menambahkan ketentuan mengenai penyandang disabilitas.
Terdapat ancaman hukuman yang secara khusus akan dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas, yaitu cambuk maksimal 240 kali, denda maksimal 2.400 gram emas murni, dan penjara maksimal 240 bulan atau setara dengan 20 tahun.
"Menjadi kemenangan kita juga bahwa kaum rentan untuk disabilitas itu juga menjadi prioritas yang dimasukkan ke dalam revisi Qanun Jinayat ini, yang sebelumnya mungkin memang luput oleh kita semua," ujar Farah.
Temuan LBH Banda Aceh, imbuh Farah, banyak korban kekerasan seksual dari kalangan penyandang disabilitas yang dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum.
Norma baru ini diharap menjadi jaminan adanya kesamarataan status korban kekerasan seksual dari kalangan penyandang disabilitas di Aceh.
'Dulu pelaku pelecehan seksual dipenjara 45 bulan, sekarang 8,9 tahun'
Pelaku pelecehan seksual sebelumnya diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Dalam qanun yang telah direvisi, pelaku diancam dengan cambuk paling banyak 105 kali, denda paling banyak 1.050 gram emas murni, dan penjara paling lama 105 bulan atau setara dengan 8,9 tahun.
Sementara itu, pada kasus pelecehan seksual dengan korban anak, pelaku awalnya diancam dengan cambuk maksimal 90 kali menjadi 144 kali, denda sebelumnya maksimal 900 gram emas murni menjadi 1.440 gram emas murni, dan penjara yang sebelumnya maksimal 90 bulan menjadi 144 bulan atau setara dengan 12 tahun.
Sekarang, setelah direvisi, pemerkosaan diancam dengan takzir utama yaitu cambuk paling banyak 175 kali, denda paling banyak 1.750 gram emas murni, dan penjara paling lama 175 bulan atau setara dengan 14,7 tahun.
Apabila korban pemerkosaan merupakan orang yang memiliki hubungan mahram dengan pelaku, maka pelaku diancam cambuk paling banyak 192 kali, denda paling banyak 1.920 gram emas murni, dan penjara paling lama 192 bulan atau setara dengan 8,9 tahun.
Sementara itu, apabila korban masih tergolong anak di bawah umur maka diancam cambuk maksimal 240 kali, denda maksimal 2.400 gram emas murni, dan penjara paling lama 240 bulan atau setara dengan 20 tahun.
Ancaman hukuman yang sama ditegaskan juga berlaku terhadap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak yang berusia di bawah 16 tahun atau anak di bawah umur.
Kompensasi dan restitusi bagi korban perkosaan
Terhadap setiap perbuatan pidana mulai dari pelecehan sampai pemerkosaan, pelaku juga dikenakan hukuman restitusi yang besarannya ditetapkan melalui putusan hakim dengan pertimbangan kebutuhan korban.
Antara lain, mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku, sampai menanggung biaya seperti perawatan medis hingga psikologis serta kerugian lain.
Selain itu juga diatur adanya adanya kompensasi kepada korban dan ahli waris korban yang dibebankan kepada Baitul Mal seandainya kekayaan pelaku tidak mampu mencukupi biaya restitusi.
"Kalau misalnya si pelaku ini tidak mampu, apakah tidak ada ganti kerugian terhadap korban? Tentu ada. Itu namanya kompensasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada korban," jelas Staf LBH Banda Aceh, Siti Farahsyah Addurunnafis.
Ketentuan mengenai restitusi ini, kata Farah, nantinya akan diatur secara khusus melalui peraturan gubernur. Pihaknya akan mengawal hingga pergub tersebut dikeluarkan kelak.
Dibandingkan dengan ketentuan sebelum direvisi, menurut pendapat Farah, saat ini Qanun Jinayah lebih menitikberatkan kepentingan korban ketimbang hukuman atas pelaku.
Hasil revisi secara tegas telah diatur adanya hak korban atas pemulihan dirinya meliputi rehabilitasi medis, mental dan sosial, yang lebih lanjut juga akan diatur secara khusus dalam pergub.
'Ada pasal-pasal lain yang tidak alami perubahan'
Qanun Jinayat terbaru ini juga menaruh sebuah pasal pemungkas yang mencerabut pasal 80 ayat 1 dan 2 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana sebagaimana yang diatur di Indonesia.
Kemunculan pasal 74A itu mengukuhkan kedudukan Qanun Jinayah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 72 sebagai ketentuan peralihan.
Baca juga:
Yakni, apabila terdapat jarimah (tindak pidana) yang diatur di dalam qanun juga ditemukan dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, maka yang berlaku adalah ketentuan jarimah Qanun Jinayah.
Untuk jarimah ataupun ketentuan mengenai tindak pidana lainnya yang diatur di dalam qanun seperti maisir, khamar, dan sebagainya, tidak mengalami perubahan yang mendasar.
Hal ini, kata Farah, dikarenakan tujuan perevisian sejak awal memang digagas untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
'Tidak 100% sempurna, masih perlu banyak perevisian'
Menurut Profesor Alyasa' Abubakar, guru besar salah satu kampus di Aceh yang ikut berkontribusi dalam perancangan serta pembahasan revisi Qanun Jinayah, perubahan ini penting bagi perlindungan perempuan dan anak di Aceh.
"Ini antara lain dilakukan untuk memberikan perlindungan dan keadilan yang dianggap lebih baik, bukan saja untuk korban [utamanya perempuan dan anak-anak], tetapi juga untuk pelaku dan masyarakat. Misalnya saja agar masyarakat merasa lebih aman," kata Alyasa' Abubakar dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Staf LBH Banda Aceh, Siti Farahsyah Addurunnafis, mengakui bahwa Qanun Jinayah belum mendekati kata 'ideal' sebagai produk hukum dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.
Namun, sebagai satu-satunya hukum pidana syariah yang kini berlaku di Aceh, setidaknya ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya sedikit jauh lebih baik jika dibandingkan sebelum revisi.
"Apakah hukumannya itu sudah adil [bagi korban]? Ya, sedikit adil lah. Karena ini membuktikan bahwa Qanun Jinayah itu juga sudah mengategorikan kasus kekerasan seksual itu sebagai kasus yang serius, bukan sekadar pelanggaran," tegas Farah.
Spirit perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual menjadi titik berangkat dari revisi Qanun Jinayah, karena hal itu menentukan kehidupan generasi yang akan datang. Terutama perempuan, kata Farah.
"Yang ideal itu yang memang bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namanya aturan, tidak 100% sempurna. Masih perlu banyak perevisian-perevisian," kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh Zakiyah Drazat, salah satu dari penggerak Komunitas Revisi Qanun (Reqan) Jinayat.
Standar hukum.yang dinilai ideal sebenarnya adalah undang-undang perlindungan perempuan dan anak, ujarnya.
"Di awal-awal perjuangan, kami inginnya enggak ada Qanun Jinayah. Tetapi, apalah daya, kita hidup namanya bermasyarakat, bukan kita sendiri yang ada di Aceh," ujar Zakiyah kepada wartawan Rino Abonita yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, beberapa waktu lalu.