Isu LGBTQ 'digerakkan' aktor negara – 'Kepanikan moral yang sengaja dipelihara, tanpa peduli perlindungan kelompok rentan'

Echa Wa'ode (C), seorang aktivis dari Arus Pelangi, sebuah organisasi hak LGBTQ+ Indonesia, berbaris bersama dengan peserta lainnya selama protes yang diselenggarakan oleh Aliansi Perempuan Indonesia (API) pada Hari Perempuan Internasional ke-50 yang menuntut hak-hak buruh, kesetaraan gender dan perlindungan, di Jakarta pada 8 Maret 2025.

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Echa Wa'ode (tengah), seorang aktivis dari Arus Pelangi, berbaris bersama peserta lainnya selama protes yang diselenggarakan oleh Aliansi Perempuan Indonesia (API) pada Hari Perempuan Internasional ke-50 di Jakarta, 8 Maret 2025.
    • Penulis, Riana A Ibrahim
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 10 menit

Analisis media sosial dari Monash University Indonesia menemukan penggerak dalam isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) ini bersifat institusional dan aktor kebijakan negara. Pengamat mengingatkan agar publik tak terjebak pada "perangkap horizontal dengan medan yang dipilihkan oleh pihak tertentu" untuk menciptakan "kepanikan moral" melalui isu LGBTQ ini.

Belakangan, isu LGBTQ memang mendadak ramai di media sosial dan pemberitaan media arus utama.

Alih-alih memberikan perlindungan pada kelompok rentan ini, lembaga eksekutif maupun legislatif malah merespon keriuhan tersebut dengan rencana kebijakan yang berpotensi kian menebalkan diskriminasi dan melegitimasi persekusi pada kelompok ini.

Pada Selasa (07/07), Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i berkata pihaknya akan membuat konten edukasi pencegahan penyebaran perilaku LGBTQ.

Rencana ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman negara nonmiliter, sekaligus dengan dalih urusan keagamaan.

Pekan lalu, DPR meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar bisa dikaji sesuai mekanisme legislasi.

Pergerakan dari berbagai institusi ini memperoleh kritikan keras dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan masyarakat sipil. Mereka juga menyuarakan pembelaannya berkaitan dengan hak terhadap minoritas.

Seorang pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bergabung dalam pawai untuk menandai Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia dan Transfobia (IDAHOT) di Jakarta, Indonesia, pada 17 Mei. The Day sekali lagi menyediakan ruang penting bagi komunitas LGBTI untuk terlihat.

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bergabung dalam pawai untuk menandai Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia dan Transfobia (IDAHOT) di Jakarta, Indonesia, pada 17 Mei 2015.

Hal ini terpotret dari hasil pemantauan media sosial periode 30 Juni hingga 8 Juli 2026 yang dilakukan tim dari Monash University Indonesia.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Narasi pro-larangan LGBTQ tertambat pada institusi, baik MUI dan kebijakan lembaga eksekutif. Isu ini kemudian diamplifikasi oleh akun siber partisan dan kampanye tagar secara seragam.

Sementara itu, posisi publik yang dominan adalah menolak pelarangan dan membela hak LGBTQ.

"Percakapan yang mendukung pelarangan LGBTQ lebih sedikit. Meski begitu, data memuat sinyal konkret meningkatnya risiko persekusi terhadap kelompok rentan," ujar analis media sosial di Monash University Indonesia, Ika Idris.

Sosiolog dari Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari berkata kelompok rentan ini "kerap dijadikan sasaran karena kerentanannya".

"Jumlahnya yang sedikit, sudah mendapat stigma sebelumnya. Ditambah lagi, nyaris tidak punya kekuatan politik untuk membela diri. LGBTQ ini dijadikan target simbolik berbiaya rendah dengan kalkulasi hasil politik sangat tinggi," ujar Wida.

Untuk itu, Wida memperingatkan publik untuk tidak termakan dengan isu ini. Apalagi ketika LGBTQ diarahkan negara sebagai ancaman nonmiliter, Wida melihat ini merupakan pola sekuritisasi politik untuk mengalihkan kemarahan publik dan menciptakan musuh bersama.

"Kita jangan terlalu berdebat soal LGBT, medan yang sudah dipilihkan. Kita alihkan ke pertanyaan vertikal. Kira-kira dengan isu ini, siapa yang kemudian punya kepentingan, siapa melayani siapa, sampai pertanyaan akuntabilitas tentang persoalan apa sebenarnya yang sedang digeser dari meja pemerintah."

Bagaimana percakapan warganet tentang isu LGBTQ?

Monash University Indonesia menganalisis percakapan di X, Facebook, Instagram, dan Youtube mengenai isu LGBTQ pada periode 30 Juni - 8 Juli 2026.

Percakapan yang dikaji mulai dari LGBT sebagai ancaman nonmiliter, ajakan kekerasan terhadap LGBT, pidana LGBT, perlindungan terhadap LGBT yang merupakan kelompok rentan, hingga LGBT sebagai pengalihan isu.

Setelah diurai, didapati 15.220 postingan dengan dominasi berasal dari X yang mencapai 15.188 (99,8%). Sisanya berasal dari Facebook, Instagram, dan YouTube.

Analisis sentimen terhadap postingan tersebut menunjukkan 69% negatif (10.524), 30% netral (4.623), dan di bawah 1% positif (73).

"Yang krusial, sentimen negatif ini ditujukan pada pelarangan (LGBTQ) dan para pendukungnya, bukan pada orang LGBT. Sentimen negatif justru diarahkan terhadap pemerintah dan otoritas keagamaan" kata analis media sosial di Monash University Indonesia, Ika Idris.

"Pesan yang paling banyak diamplifikasi adalah unggahan bernada satir dan pembelaan hak yang mengkritik kebijakan tersebut sebagai pengalihan isu politik. Narasi ini dominan."

Akun yang mengamplifikasi pembelaan hak minoritas ini, antara lain berasal dari Dandhy Laksono dan musisi Dania Joedo.

Seorang waria Indonesia memegang plakat selama demonstrasi untuk kesetaraan hak yang menandai hari hak asasi manusia, di Jakarta, 10 Desember 2006.

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang warga memegang plakat selama demonstrasi untuk kesetaraan hak yang menandai hari hak asasi manusia, di Jakarta, 10 Desember 2006.

Merujuk kata pada teks unggahan, sekitar 9.961 postingan memuat penanda kritis yang bermuatan pro terhadap hak LGBTQ sebagai kelompok rentan.

Antara lain, kata kuncinya berbunyi "ejekan terhadap pemerintah", "pengalihan dari kemiskinan dan pengangguran", "bahasa martabat manusia dan hak asasi", "Indonesia bukan negara Islam".

Sedangkan, sekitar 2.152 unggahan memuat penanda pro larangan LGBTQ dan pro pada pemerintah. Kata kuncinya berupa "ancaman nonmiliter", "ketahanan nasional", "perlindungan generasi muda", "gerakan sistematis dari luar negeri" yang menyasar kampus, "penyimpangan moral-hukum", dan "kriminalisasi".

"Narasi pro larangan itu nyata dan kuat secara institusional dan mendapat perlawanan di X. Tapi tumbuh subur di akun-akun video based platforms seperti Instagram," jelas Ika.

Seorang perempuan mengenakan bendera pelangi pada rapat umum hari perempuan di Jakarta, pada 4 Maret 2017, sebagai bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 8 Maret.

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang perempuan mengenakan bendera pelangi pada rapat umum hari perempuan di Jakarta, pada 4 Maret 2017, sebagai bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 8 Maret.

Ika juga menambahkan adanya keterkaitan institusional pada kubu yang pro pada kriminalisasi dan larangan LGBTQ.

Selain berasal dari akun resmi organisasi keagamaan dan ulama, materi pro larangan LGBTQ ini juga merujuk pada Perpres 111/2025 dan kutipan para menteri.

Pernyataan para menteri dan penetapan ancaman nonmiliter ini mengikat narasi ke lembaga eksekutif dan Presiden Prabowo Subianto secara personal.

Hal ini melahirkan ajakan kekerasan dengan aksi provokatif. Salah satunya oleh komunitas sepeda yang diunggah di Instagram dan memuat ujaran kebencian. Media massa kemudian menyebarluaskan sehingga justru makin menebar tindakan represif pada kelompok minoritas ini di sejumlah daerah.

Ika menyayangkan hal ini tidak segera ditanggulangi oleh Meta yang menaungi Instagram.

"Postingan ini sudah enam hari dan masih ada. Harusnya postingan seperti ini sudah dimoderasi oleh Meta karena mengandung unsur ajakan melalukan kekerasan, dan bisa menginspirasi kekerasan serupa. Sayangnya, justru akun-akun yang memosting ulang juga tetap ada," ucap Ika.

Percakapan mengenai isu LGBTQ ini bergulir dipicu peristiwa pada Juni 2026. Dari intimidasi pers mahasiswa UI yang menerbitkan isu LGBTQ pada pertengahan Juni 2026 hingga protes penyanyi Baskara Putra pada ujaran kebencian terhadap LGBTQ yang muncul ketika konsernya pada 25 Juni 2026.

Baca juga:

Jendela pemantauan yang dibuka pada 30 Juni oleh Monash University Indonesia menunjukkan volume harian unggahan di media sosial terkait isu LGBTQ ini rendah, meski sempat ada pemantik peristiwa sebelumnya.

Volume harian yang rendah ini bertahan dari 30 Juni hingga 3 Juli 2026 dengan narasi masih terbatas dan seputar narasi keagamaan.

Namun, terjadi lonjakan pada 4 Juli saat narasi "Prabowo mengumumkan Perpres ancaman nonmiliter" disebarkan. Narasi ini lalu meningkat drastis dari 992 teks pada 4 Juli ke 2.156 teks pada 5 Juli. Puncaknya, menjadi 4.643 teks pada 6 Juli. Lalu, perlahan surut menjadi 4.343 teks pada 7 Juli dan 2.022 pada 8 Juli.

Lonjakan ini turut disumbang oleh unggahan MUI secara institusi. Dari individu, ada selebrita, Aldi Taher yang merespon protes Baskara Putra dan unggahan BEM Psikologi UI mengenai LGBT. Selain Aldi, ada musisi dan kader partai Gerindra, Ahmad Dhani.

"Tapi karena jendela data dibuka pada 30 Juni, penggerak paling awal (patient zero) tidak dapat dipastikan. Yang dapat dibuktikan oleh data adalah bahwa penggerak awal yang teramati dalam jendela waktu itu bersifat institusional (MUI) dan aktor kebijakan negara, bukan individu anonim," ungkap Ika.

"Isu ini merupakan isu institusional, bukan isu akar rumput. Karena isu ini dimulai oleh otoritas keagamaan yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintah dengan narasi keamanan negara. Keduanya saling menopang dan membentuk sasaran yang dilawan oleh mayoritas kritis yang jauh lebih besar."

'Kepanikan moral yang dipelihara'

Sosiolog dari Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari menilik fenomena isu LGBTQ yang ramai di media sosial dan pemberitaan media arus utama ini sebagai "kepanikan moral" yang dipelihara.

Wida menyoroti narasi "antek-antek asing" yang selalu disampaikan dalam pidato Presiden Prabowo Subianto. Para ahli ekonomi yang mengkritik kebijakan populis dan berbeda pendapat dilabeli "antek asing". Para mahasiswa yang berdemonstrasi menggugat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mempertanyakan situasi perekonomian juga dituding ditunggangi "asing". Ini tak mempan lagi.

"Sekarang diganti ke isu LGBT dengan menjadikannya ancaman nonmiliter. Ini menggeser diskusi tentang persoalan yang ada dan tidak terselesaikan, bukan lewat argumen tapi kemudian lewat penempatan simbolik," kata Wida.

Ia merunut problem negara yang tengah mencuat. Dari skandal korupsi MBG, nilai tukar rupiah yang masih lemah, ruang fiskal yang menyempit, kenaikan harga dan kelangkaan bahan bakar minyak, sampai tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran yang turun.

Dalam situasi seperti ini, lanjut dia, diciptakan musuh untuk menjalankan fungsi sosialnya sebagai penyaluran kemarahan publik dengan dalih moral bangsa.

"Tidak perlu skenario besar, cukup memilih isu yang bisa bekerja dan mudah diamplifikasi. Sasarannya kemudian pada kelompok rentan ini."

Orang transgender berdoa di sekolah doa khusus untuk Muslim transgender atau 'waria' pada 9 November 2009 di Yogyakarta, Indonesia.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Orang transgender berdoa di sekolah doa khusus untuk Muslim transgender atau 'waria' pada 9 November 2009 di Yogyakarta, Indonesia.

Stanley Cohen melalui buku berjudul "Folk Devils and Moral Panics" menjelaskan obyek kemarahan dalam konsep kepanikan moral ini disebut sebagai folk devil atau musuh bersama.

Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas suatu ancaman moral dan diklasifikasikan sebagai penyimpangan. Umumnya dari kasus yang ada, musuh bersama ini berasal dari minoritas atau kelompok rentan. Kali ini, LGBTQ yang disasar.

Dalam konsep Cohen ini, para elit disebut sebagai aktor utama pencipta kepanikan moral. Cara ini acapkali dimainkan karena publik dianggap terlalu mudah tertipu oleh para elit tersebut.

Di Indonesia, upaya semacam ini dapat ditelusuri secara historis. Era Orde Lama, Soekarno menjadikan gaya baru dari negara barat dan intervensi asing sebagai musuh bersama melalui konsep Neokolonialisme dan Imperialisme (Nekolim). Era Orde Baru, Partai Komunis Indonesia (PKI) dijadikan musuh bersama.

Jelang reformasi pada 1998, etnis Tionghoa menjadi sasaran amuk massa dengan narasi yang disebar bahwa kelompok minoritas ini merupakan musuh bersama.

Perempuan dan kelompok pro-LGBTQ mengambil bagian dalam rapat umum pada Hari Perempuan Internasional di Yogyakarta, Indonesia pada 8 Maret 2023.

Sumber gambar, Universal Image Groups via Getty Images

Keterangan gambar, Perempuan dan kelompok pro-LGBTQ mengambil bagian dalam rapat umum pada Hari Perempuan Internasional di Yogyakarta, Indonesia pada 8 Maret 2023.

Dengan mengadopsi konsep Cohen ini, Wida mengaitkannya dengan fenomena digital melalui para pendengung yang memfabrikasi isu secara masif.

"Semacam ilusi keserempakan, seolah ada keresahan yang sifatnya natural dan meluas secara organik. Padahal sebagian besar volumenya itu diproduksi oleh mereka sendiri," tutur Wida.

Ia menggambarkannya seperti "lingkaran setan" yang tidak terputus. Sebab, keramaiannya dibuat untuk dijadikan pembenaran bahwa ada keresahan masyarakat. "Dari keresahan masyarakat itu, jadi landasan untuk sebuah kebijakan. Itu berputar seperti itu," kata Wida.

Ika Idris dari Monash University juga berpendapat senada. Target pada kelompok LGBTQ ini berulang. Salah satunya pada Pemilu Presiden 2024. Bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pemantauan media sosial saat itu memperoleh ujaran kebencian tertinggi menyasar LGBTQ.

Sebelumnya pada 2016, isu LGBTQ juga pernah ramai bertepatan jelang Pilkada DKI Jakarta. Saat itu, Aliansi Cinta Keluarga melayangkan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi agar kelompok LGBT bisa dipidana. MK menolak permohonan tersebut.

Riset bertajuk "Diskursus Ujaran Kebencian Pemerintah pada Kasus LGBT di Media Daring" yang dilakukan para dosen Universitas Indonesia (UI) pada 2016, menemukan kelompok LGBTQ ditekan lewat pemberitaan media massa. Isi dari pemberitaan tersebut sebagian berupa pendapat para pejabat tentang LGBTQ.

Sejumlah menteri dan anggota DPR menyatakan LGBTQ berbahaya dan merusak moral bangsa. LGBT juga dianggap penyimpangan dalam kerangka agama.

"Ujaran kebencian yang dilontarkan pejabat di Indonesia terhadap LGBT melalui media pada akhirnya bukan sebatas pilihan personal, namun berubah menjadi diskursus yang politis. Pemerintah menjadi subyek utama yang berkuasa dan mendominasi diskursus tentang LGBT."

Mengapa pemerintah tak lindungi LGBTQ dengan dalih agama?

Ujaran kebencian para pejabat bahwa LGBTQ merupakan penyimpangan dan berbahaya ini selalu dilandaskan pada pendekatan agama ketimbang pendekatan ilmiah.

Padahal American Psychiatric Association (APA) secara resmi telah menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan mental dalam manual DSM sejak Desember 1973.

Berdasarkan tinjauan ilmiah ini, APA dan berbagai asosiasi psikologi dunia tidak lagi mengklasifikasikan orientasi LGBTQ sebagai bentuk penyimpangan, kelainan, atau penyakit jiwa.

Bahkan pada 8 Maret 2016, APA pernah melayangkan surat ke Indonesian Psychiatric Association (IPA) bahwa pengklasifikasian homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.

Surat ini merespon seorang dokter spesialisasi kejiwaan yang menyebut LGBTQ merupakan penyimpangan psikologis dalam sebuah acara di televisi.

BEM Psikologi UI yang mengunggah tinjauan ilmiah dari APA bahwa LGBTQ bukan penyimpangan ini juga berujung dirundung di media sosial beberapa waktu lalu.

Perempuan dan kelompok pro-LGBTQ mengambil bagian dalam rapat umum pada Hari Perempuan Internasional di Yogyakarta, Indonesia pada 8 Maret 2023.

Sumber gambar, Universal Image Groups via Getty Images

Keterangan gambar, Perempuan dan kelompok pro-LGBTQ mengambil bagian dalam rapat umum pada Hari Perempuan Internasional di Yogyakarta, Indonesia pada 8 Maret 2023.

Wida Ayu Puspitosari dari Universitas Brawijaya berkata langkah pejabat dalam merespons isu LGBTQ ini murni politis, meski berlindung dalam kerangka agama.

"Kalau menentang itu biaya politiknya lebih mahal. Karena itu, lembaga yang pro pemerintah berlomba menyelaraskan diri untuk mengamankan relevansi dan citranya lewat kampanye moral. Seolah-olah memberi solusi," ujar Wida.

Selain itu, sikap pemerintah yang memelihara kepanikan moral dengan tidak memperhatikan perlindungan pada kelompok rentan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Konstitusi kita menjamin bahwa hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa dan direndahkan martabatnya," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Hal ini juga dijamin oleh hukum internasional, yakni memastikan adanya jaminan tentang perlindungan hak privasi.

"Terkait dengan LGBT yang dipandang sebagai salah satu ancaman nonmiliter di dalam Perpres, tentu saja ini bisa menimbulkan potensi adanya pelanggaran HAM. Padahal selama ini, kelompok LGBT sudah sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan persekusi."