Seorang ibu di Makassar menikah di usia 15 tahun, enam dari delapan anaknya mengikuti jejak yang sama – 'Ini lingkaran yang harus diputus'

Pernikahan anak.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Ilustrasi siluet pernikahan anak.
    • Penulis, Darul Amri
    • Peranan, Wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 7 menit

Ina (51), ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, tahu betul risiko menikahkan anak di usia dini. Ia pernah mengalaminya sendiri; menikah di usia 15 tahun, dengan suami yang saat itu berusia 31 tahun, dan mengandung anak pertamanya dua tahun kemudian.

Walau dia tahu risikonya, tetap saja, enam dari delapan anak Ina mengikuti jejaknya, menikah sebelum usia dewasa. Yang terakhir, anaknya yang berusia 14 tahun, dinikahkan awal Juni 2026, persis seperti Ina sendiri, 36 tahun silam.

"Sekolah anak ada yang tamat, ada yang tidak, putus sekolah, apalagi anakku yang sekarang ini [menikah lalu] putus sekolah. Bapaknya sudah tua, sudah tidak bisa lagi kerja kayak dulu lagi," kata Ina.

Kasus keluarga Ina bukan satu-satunya di Sulawesi Selatan.

Pola serupa banyak ditemukan pada keluarga yang orangtuanya juga menikah di usia anak, menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Meisy Papayungan.

Dampak pernikahan anak tersebut tidak berhenti pada pasangan yang menikah, melainkan meluas hingga keluarga dan masyarakat, kata Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah Muhammadiyah, Evi Sofia Inayati.

Dia menyebut pernikahan anak sebagai lingkaran yang harus diputus karena berpotensi memunculkan kemiskinan baru.

Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Universitas Hasanuddin menyebut mesti ada solusi struktural dari pemerintah, misalnya penanggulangan kemiskinan yang memadai bila faktor utamanya adalah ekonomi.

'Putus sekolah sejak kelas 5 SD'

Minggu, 6 Juni 2026 lalu, di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Ina menikahkan putri satu-satunya—anak ketujuhnya—dengan seorang pria berusia 21 tahun.

Menurut Ina, keduanya sudah dijodohkan dan masih memiliki hubungan keluarga.

Baca juga:

Ina meyakini, dengan menikahkan putrinya di usia yang masih terbilang dini, 14 beranjak 15 tahun, ia turut menghindarkan putrinya dan keluarga dari dosa.

"Saya nikahkan anakku karena mau hindari pikiran negatif dari orang, terus saya hindari juga dosa dan fitnah, jadi saya nikahkan anakku di usia dini," ungkap Ina, ditemui usai menikahkan putrinya awal Juni lalu.

Ilustrasi pernikahan.

Sumber gambar, Giacomo Augugliaro via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi pernikahan.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Pemikiran bahwa menikah lebih cepat untuk menghindari dosa dan fitnah juga diungkapkan putri Ina, Rara, yang berusia 15 tahun.

"Mau menghindari hal negatif, karena takut keluarga difitnah, saya juga difitnah. Alhamdulillah acaranya lancar, ada keluarga suami juga," tutur Rara.

Ina tidak menampik bahwa faktor ekonomi turut memaksanya menikahkan anak-anaknya. Rara yang baru-baru ini menikah, sudah putus sekolah sejak kelas 5 SD karena keterbatasan biaya.

Padahal, menurut Rara, dirinya masih punya tekad untuk mengenyam pendidikan dan menjadi dokter.

"Kalau sekolah sudah tidak lagi. Dulu keinginanku mau jadi dokter tapi kan kondisi bapak juga sama mama tidak mampu jadi putus [sekolah]," jelas Rara.

Keterbatasan biaya pula yang membuat Rara dan ibunya tidak pernah memiliki rumah tinggal tetap.

Dalam 15 tahun terakhir mereka hidup berpindah-pindah, setelah rumah semi permanen yang mereka bangun di atas tanah sewa di kawasan Panakkukang digusur.

Kondisi yang dialami Ina dan keluarganya tersebut menggarisbawahi lingkaran kemiskinan akibat pernikahan anak.

"Karena pernikahan usia dini ini akan menyebabkan pasangan berhenti sekolah, jadi kualitas SDM dari suatu daerah yang masih tinggi angka perkawinan usia dininya maka akan ada korelasi SDM-nya turun dan berdampak pada ekonomi akhirnya," jelas Prof Dwia kepada wartawan Darul Amri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, saat ditemui di Makassar, Kamis (18/06).

Peluang mendapatkan pekerjaan pun, menurutnya, menjadi lebih kecil bagi pasangan yang menikah di usia dini.

Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah Muhammadiyah, Evi Sofia Inayati, menyatakan pasangan yang masih belia umumnya belum memiliki kemampuan mengasuh anak sehingga tanggung jawab tersebut kembali dibebankan kepada orang tua mereka.

"Anak harus dipandang sebagai subjek yang masih membutuhkan pemenuhan hak-haknya. Ketika dijadikan objek dan dinikahkan sebelum matang, akan muncul banyak persoalan baru," katanya.

Argumen bahwa menikah pada usia dini untuk menghindari dosa dan fitnah dimentahkan Evi.

"Pernikahan anak tidak dianjurkan dalam agama. Yang dianjurkan adalah mempersiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya ketika sudah matang. Karena itu, pencegahan pernikahan anak merupakan kewajiban bersama demi masa depan anak-anak dan bangsa," tegasnya.

Masalah kesehatan bagi ibu muda

Selain menimbulkan kemiskinan baru, pernikahan anak membawa masalah kesehatan bagi ibu muda yang hamil, karena kondisinya jauh lebih rentan, menurut Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Universitas Hasanuddin.

Kerentanan itu tercermin dari tingginya risiko angka kematian. Kemudian, anak yang lahir dari ibu muda cenderung mengalami kondisi fisik seperti stunting dan berbagai penyakit lainnya.

Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dwia Aris Tina Pulubuh.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dwia Aris Tina Pulubuh saat diwawancarai di rumahnya di Makassar, Sulsel.

Hal ini tecermin dalam sejumlah penelitian, semisal penelitian Universitas Airlangga yang menyebut "ibu muda menghadapi risiko lebih tinggi terkena penyakit dan infeksi selama kehamilan dan berisiko lebih besar terkena melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah."

Penelitian Universitas Maranatha juga menyebut "frekuensi stunting pada anak berkorelasi signifikan dengan perempuan yang melahirkan di usia muda".

Faktor ekonomi dan budaya jadi penyebab

Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Unhas menyebut, pernikahan anak usia dini terjadi akibat sejumlah faktor, termasuk ekonomi.

Namun, jika ditilik lebih jauh lagi, masalahnya juga mengerucut ke akar budaya yang bersifat patriarkis.

"Dari skala makronya sebenarnya masyarakat yang patrilineal [patriarki] cenderung melihat anak-anak perempuan menjadi semacam komoditas sehingga misalnya tidak dikasih pilihan dari orangtua untuk pendidikan yang lebih tinggi lagi," kata Prof Dwia.

Faktor budaya ini, kata Prof Dwia, ia temukan di sejumlah daerah berdasarkan penelitian yang terakhir dibimbingnya, saat mahasiswanya turun ke Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Di sana ditemukan faktor-faktor pendukung lain, seperti kekhawatiran orangtua akan anaknya berzina setelah berpacaran, ketakutan anak telat menikah dan dicap sebagai "perawan tua", faktor pemahaman agama, hingga pengaruh media sosial.

"Sehingga anak pada masyarakat pedesaan seperti anak perempuan disegerakan untuk dinikahkan agar terlepas dari beban orangtua, kemudian tidak ada pilihan bagi anak perempuan karena masyarakat patrilineal tadi kan, patriarki itu makro," terangnya.

'Belum sepenuhnya teratasi'

Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, Meisy Papayungan, menyebut berdasarkan data preferensi Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata usia perkawinan di Sulsel justru meningkat—dari rata-rata usia 20 tahun kini naik menjadi 21 tahun.

Meisy menjelaskan, rata-rata usia menikah laki-laki sedikit lebih tinggi dibanding perempuan pada rentang usia tersebut.

"Berarti pada umumnya populasi di Sulsel rata-rata menikah di usia itu. Tetapi ternyata, perkawinan anak kalau dilihat dari BPS, menurun dari 12% di tujuh tahun lalu," jelasnya.

Data BPS yang dikutip DP3A-Dalduk KB Sulsel juga menunjukkan bahwa prevalensi perkawinan anak di Sulawesi Selatan terus menurun, bahkan berada di bawah rata-rata nasional.

Pada 2023, angka nasional pernikahan anak mencapai 6,92%, sedangkan di Sulsel mencapai 6,72%. Lalu pada 2024, angka nasional berada di 5,90%, sementara Sulsel 5,53%

Meski persentasenya menurun, Indonesia tetap menduduki peringkat empat dunia dengan kasus perkawinan usia dini terbanyak di dunia, setelah India, Bangladesh, dan China, menurut data United Nations Children's Fund (UNICEF) pada 2023.

Meisy Papayungan.

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Meisy Papayungan, saat diwawancarai di ruang kerjanya di kantor Gubernur Sulsel.

Hal ini diakui Meisy Papayungan.

"Angka 5,53% tahun 2024 itu masih menunjukan bahwa praktik perkawinan anak belum sepenuhnya teratasi. Oleh karena itu penguatan edukasi, perlindungan anak, ketahanan keluarga dan pemberdayaan remaja harus menjadi prioritas pembangunan daerah," kata Meisy Papayungan.

Upaya pencegahan: 'Jangan hanya melarang saja'

Menurut Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Unhas, upaya pencegahan perkawinan anak harus dimulai dengan melihat akar penyebabnya secara spesifik pada tiap kasus.

Jika faktornya budaya, maka perlu sosialisasi dan kesadaran sejak dini, di samping menegakkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pelarangan perkawinan usia dini.

Ia menekankan pentingnya pendekatan multisektoral, termasuk dari Kementerian Agama yang menjadi pintu penerbitan surat nikah.

Menurutnya, semestinya penghulu dilarang secara ketat menikahkan anak di bawah usia 19 tahun, dan setiap pernikahan idealnya membutuhkan izin dari kepala desa atau pejabat setempat, disertai komitmen bersama untuk tidak menerbitkan izin bagi perkawinan anak.

Hal ini turut digaungkan Direktur Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Sulsel, Rosmiati Sain.

Lembaga tempat Rosmiati bekerja telah menjalankan kampanye pencegahan perkawinan anak selama lima tahun terakhir, baik secara mandiri maupun bersama pemerintah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama melalui KUA.

Dia menekankan masih dibutuhkan kolaborasi semua pihak untuk menghentikan atau mencegah perkawinan anak.

Lebih lanjut, Prof. Dwia Aris Tina Pulubuhu dari Unhas menyebut penegakan aturan saja tidak cukup tanpa solusi struktural dari pemerintah untuk aspek-aspek pendorongnya—misalnya penanggulangan kemiskinan yang memadai bila faktor utamanya adalah ekonomi.

"Jadi pendekatannya harus multi-approach, jangan hanya melarang saja tapi mencari penyebab mendasarnya," kata Prof Dwia.

"Kalau faktor kemiskinan maka pengentasan dari aspek kemiskinan. Kalau karena faktor salah persepsi soal agama maka pendekatan melalui ulama-ulama," pungkasnya.