Kenapa pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh ke-21 tahun memicu kericuhan? – 'Masalah bendera seperti api dalam sekam'

Sumber gambar, Raja Umar
- Penulis, Raja Eben Lumbanrau
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 16 menit
Penandatanganan MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Indonesia telah 21 tahun berlalu. Namun, permasalahan bendera dan lambang hingga kini tidak kunjung selesai dan bahkan menjadi pemicu konflik.
Mengapa masalah simbol itu tak kunjung tuntas? Dan, kenapa sejumlah warga Aceh terus mengibarkan bendera bulan bintang? Apa makna bendera itu bagi mereka?
Dan apa yang harus dilakukan elit Jakarta dan Aceh untuk menyelesaikannya?
Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh yang diisi zikir dan doa bersama di Banda Aceh, berubah jadi kericuhan antara aparat keamanan dan sejumlah massa, pada Sabtu (15/08).
Sejumlah orang memasang bendera bulan bintang di tiang utama Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Acheh Has Every Right to be Independent'.
Bendera bulan bintang telah disahkan menjadi bendera Provinsi Aceh lewat Qanun (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Di masa lalu, bendera itu digunakan GAM sebagai simbol perlawanan untuk lepas dari Indonesia, yang membuat Jakarta enggan untuk menyetujuinya.
Sementara di Pendopo Gubernur Aceh, sejumlah orang mencopot lambang burung Garuda dan menginjak-injaknya.
Aksi massa itu direspons dengan pelarangan, tembakan peringatan ke udara, semprotan air dan gas air mata oleh aparat keamanan.

Sumber gambar, Raja Umar
Namun upaya itu malah meningkatkan eskalasi dan membuat kerusuhaan antara kedua pihak, di seputaran taman kota depan Masjid Raya Baiturrahman.
"Tiga butir gas air mata meledak di tempat saya berdiri, sampai membuat sesak nafas dan perih di wajah," kata Yulinda Wati, warga Aceh yang mengikuti kegiatan zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman beberapa hari lalu itu.
Mungkin Anda tertarik:
Seorang warga lain dari Aceh Timur berkata sejumlah massa mulai tersulut emosi lantaran aparat bersikeras menahan dan melarang massa mengibarkan bendera. "Padahal massa hanya sekedar mengibarkan saja, tidak untuk membuat keributan," katanya.
Yulinda pun mengecam tindakan represif aparat yang menurutnya justru memperburuk situasi. Pasalnya, katanya, pengibaran bendera bulan bintang di acara itu adalah bentuk ekspresi dari masyarakat Aceh.

Sumber gambar, Raja Umar
Ekspresi kekecewaan atas rangkaian kesulitan hidup yang dirasakan masyarakat Aceh, dari permasalahan ekonomi, hukum, politik hingga proses pemulihan bencana yang berjalan lambat, tambahnya.
"Pemerintah jangan hanya melihat persoalan bendera sebagai persoalan keamanan atau makar, tetapi juga memahami latar belakang sosial, ekonomi, dan politik yang melatarbelakangi munculnya aksi itu" tambahnya.
"Seharusnya pemerintah Aceh dan pemerintah pusat segera menyelesaikan permasalah ini, masalah bendera ini seperti api di dalam sekam di Aceh."

Sumber gambar, Raja Umar
Walaupun kecewa atas pelaksanaan MoU Helsinki, warga Aceh lain, Abdullah, melihat reaksi sejumlah massa itu terlalu berlebihan, seperti merusak lambang Garuda.
"Kita sama-sama kecewa, karena sudah 21 tahun tidak adanya kejelasan realisasi dari MoU Helsinki. Tapi merusak lambang negara juga bukan pilihan karena itu juga memiliki sejarah dan pengorbanan darah yang panjang," kata Abdullah.
Seorang peserta dari Pidie Jaya, M Jamil berkata pengibaran bendera bulan bintang merupakan bentuk syukur atas perdamaian yang terjadi di Aceh.
Aparat lalu menangkap sejumlah orang terkait kekerasan, yang kemudian dibebaskan.
Eskalasi kerusuhan sudah menurun. Polisi memastikan situasi di Aceh telah kondusif. Salah satunya ditunjukkan dengan pengibaran bendera Merah Putih di depan Masjid Raya Baiturrahman, pada Minggu (16/08).
'Semestinya lewat dialog bukan kekuatan bersenjata'

Sumber gambar, Reza Saifullah / AFP via Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa berkata simbol-simbol yang digunakan warga itu semestinya dihadapi lewat dialog demokratis, bukan dengan intimidasi, razia, hingga pengerahan kekuatan bersenjata.
"Perdamaian tidak cukup hanya diperingati, ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog," kata Aulianda.
Senada, Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna bilang peringatan Hari Damai Aceh justru tercoreng oleh tindakan represif aparat itu sendiri.
"Tindakan aparat keamanan yang merespons massa dengan tembakan ke udara hanya akan mengembalikan Aceh pada trauma masa lalu. Aceh merupakan provinsi yang pernah menjadi daerah operasi militer dengan tingkat kekerasan aparat keamanan tinggi," ujar Azharul.
Dia bilang pengibaran bendera bulan bintang seharusnya dipandang sebagai bagian dari akumulasi kekecewaan selama bertahun-tahun, termasuk kegagalan pemerintah dalam menangani pemulihan pascabencana di Aceh.
Bagaimana respons pemerintah pusat?

Sumber gambar, Raja Umar
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila adalah simbol negara yang wajib dihormati.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Untuk itu, dia meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif terkait dugaan penurunan bendera Merah Putih dan perusakan lambang Garuda.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah berpesan ke masyarakat Aceh untuk selalu menjaga perdamaian.
"Tidak ada keuntungan dalam keributan, kami ini semua adalah pelaku sejarah... Di saat provinsi lain telah bisa bangkit dan berlari, kita masih baru lahir untuk menata diri," kata Fadhlullah, yang dulu adalah mantan kombatan GAM.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihaknya menyayangkan adanya kericuhan dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati simbol negara.
Sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dan pejabat Aceh lainnya seusai kerusuhan itu. Dia pun berjanji agar Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh segera rampung.
Kecurigaan provokasi

Sumber gambar, Raja Umar
Bentrokan yang terjadi di Hari Damai Aceh disebut berkaitan dengan dinamika internal di Aceh, yaitu ada sebagian kelompok yang merasa tidak puas terhadap kepemimpinan di Aceh saat ini.
Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 yang juga jadi tokoh kunci Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.
"Ini adalah ekspresi antara ketidaksenangan dan juga keinginan yang masih ada kelompok-kelompok, walaupun kecil, tetapi dapat memprovokasi masyarakat di sana," kata JK.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Namun, JK menegaskan aksi tersebut tidak mewakili suara mayoritas masyarakat Aceh yang menginginkan perdamaian.
Dugaan provokasi juga terungkap dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Minggu (16/08).
"Di balik peristiwa kemarin, Pak Andrie [Kepala BIN Daerah Aceh] melihat ada sesuatu yang lain dalam kerusuhan ini. Ada yang men-drive kejadian ini. Siapa manusia ini? Mereka juga menggerakkan anak-anak di bawah umur," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.
Apakah arti di balik kerusuhan itu?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terlepas dari motif di balik kerusuhan itu, pengamat ekonomi dan politik Universitas Syiah Kuala, Prof. Rustam Effendi, menilai pengibaran bendera bulan bintang harus dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Menurutnya, berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang belum sepenuhnya terselesaikan selama dua dekade perdamaian menjadi akumulasi kekecewaan masyarakat yang muncul lewat penggunaan simbol-simbol Aceh.
Persoalan itu di antaranya seperti keterbatasan lapangan pekerjaan, akses modal usaha, kondisi petani, serta perkembangan UMKM yang masih menjadi tantangan.

Sumber gambar, Raja Umar
Senada, guru besar sosiologi dari Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, melihat sedikitnya tiga faktor yang mendorong aksi itu.
Pertama adalah ketidakmampuan pemerintah Aceh menggunakan kewenangan mereka untuk membawa kemajuan bagi Aceh sejak perdamaian tercipta.
Anggaran yang besar, katanya, tak diimbangi dengan pembangunan di sektor ekonomi, sosial dan pendidikan. Sebaliknya, warga Aceh malah dipertontonkan dengan aksi pamer kekayaan dan dugaan korupsi sekelompok pejabat Aceh.
"Jangan disederhanakan ini tentang bendera saja. Jadi pertama itu orang lapar atau kebutuhan dasar. Kedua dignity, marwah. Jadi jangan dua-dua enggak ada," ujar Humam.
Kedua adalah pemerintah pusat yang semakin berjarak dengan masyarakat dan rangkaian masalah di Aceh.
Hal itu ditunjukkan dengan pengurangan dana Otonomi Khusus Aceh, sentralisasi fiskal, dan yang paling mencolok adalah "kelambanan pusat melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi usai bencana alam besar merusak Aceh," ujar Humam.
"Contohnya sederhana saja. Ada jembatan penting dan urat nadi yang menghubungkan semua wilayah di Aceh, sampai sekarang hampir satu tahun, enggak selesai," katanya.

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images
Ketiga adalah pengabaian kesepakatan MoU Helsinki. Salah satunya adalah hak penggunaan simbol-simbol wilayah seperti bendera, lambang dan himne (lagu).
Keempat adalah pengabaian hak dan keadilan bagi para korban konflik kekerasan HAM masa lalu, seperti tragedi Simpang KKA, tragedi Jambo Keupok dan Rumoh Geudong, kata anggota Tim Perundingan GAM di Helsinki, Munawar Liza Zainal.
"Hal itu enggak dibaca para pemegang kekuasaan pusat dan daerah yang menyebabkan terjadinya akumulasi di masyarakat, dan kini muncul dalam aksi dan simbol," kata Munawar.
Ekspresi kekecewaan itu umumnya disuarakan oleh sekelompok generasi muda Aceh, kata sosiolog Humam Hamid.
Generasi muda itu menganggap damai sebagai hak dan kenormalan. Implikasinya, mereka fokus menyoroti ketimpangan sosial, ekonomi dan politik yang terjadi di Aceh saat ini sebagai permasalahan utama.

Sumber gambar, AMANDA JUFRIAN / AFP via Getty Images
"Jadi imajinasi mereka melihat negara dan pejabat buruk sekali, tidak ada manfaatnya dan melihat perjuangan di masa lalu sebagai ekspresi diri, lewat simbol-simbol Aceh, seperti bendera," kata Humam.
"Artinya ekspresi kekecewaan itu bukan last call, tapi early warning dari generasi muda Aceh yang kecewa dengan pemerintah pusat maupun daerah," kata Humam.
Sedangkan generasi tua yang pernah merasakan dampak buruk konflik, kata Humam, merelakan apapun demi terjadinya perdamaian.
"Mau banyak orang miskin, negara lalai, pemda korup, politisi enggak berguna. Semua enggak masalah yang penting damai dan jangan ribut. Jadi damai itu sebagai tujuan utama."
"Jadi ada toleransi yang disengaja. Seperti orang capek sekali. Tiba-tiba ada peluang tidur. Jadi enak sekali tidurnya, tapi lupa makan, minum, dan lainnya. Yang penting istirahat," ujarnya.
Mengapa polemik bendera bulan bintang tak kunjung selesai?

Sumber gambar, TOR WENNSTROM/LEHTIKUVA/AFP via Getty Images
Dua puluh satu tahun lalu, tepat pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani MoU Helsinki di Finlandia.
Kesepakatan itu menjadi akhir konflik bersenjata yang telah berlangsung sejak 1976 dan membuka babak baru Aceh dalam bingkai NKRI.
MoU itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengesahkan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Salah satu poin yang diatur dalam MoU itu adalah tentang simbol-simbol wilayah sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan bukan dimaknai bentuk kedaulatan.
Contohnya adalah bendera, lambang, dan himne, yang diatur dalam Pasal 246 UU Pemerintah Aceh, berbunyi:
"Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan."
"Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera... diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundangundangan."

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images
Setahun MoU disepakati, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Isinya melarang logo dan bendera organisasi terlarang dan gerakan separatis.
Salah satu bunyinya adalah "logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku."
Enam tahun kemudian, Gubernur Aceh menetapkan Qanum (Perda) Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013. Bentuknya serupa dengan bendera yang pernah digunakan GAM, yaitu bulan bintang dengan latar warna yang sama.

Sumber gambar, Paula Bronstein/Liaison/Getty Images
Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 berbunyi:
"Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam."
Qanum itu menjelaskan makna dari bendera Aceh yaitu:
- Dasar warna merah: Melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan;
- Garis warna putih: Melambangkan perjuangan suci;
- Garis warna hitam: Melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh;
- Bulan sabit berwana putih: Melambangkan lindungan cahaya iman; dan
- Bintang bersudut lima berwarna putih: Melambangkan rukun Islam.

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images
Tumpang tindih regulasi antara qanum dan PP itu, kata Munawar, yang membuat perdebatan tentang bendera Aceh tak kunjung selesai hingga kini.
"Pusat melihat Qanun itu melanggar PP. Tapi Pemprov Aceh merasa berhak memutuskan simbol itu sesuai perintah UU Pemerintah Aceh," ujar Munawar.
"Dan kedua aturan itu masih eksis sampai sekarang. Ketidakpastian hukum terus dibiarkan dan tak diselesaikan hingga hari ini, yang kemudian berpotensi menimbulkan perselisihan dan konflik," ujarnya.
Apa arti bendera bulan bintang bagi Aceh?
Bendera bulan bintang adalah simbol perjuangan dan kejayaan dalam sejarah masyarakat Aceh, sebelum negara Indonesia terbentuk.
Di masa lalu, kata Munawar, Kesultanan Aceh dan Kesultanan Turki Utsmani pernah menjalin hubungan mesra di bidang politik, ekonomi, dan agama.
Hubungan diplomatik itu dimulai pada masa pemerintahan Sultan Alauddin Riayat Syah, Sultan Aceh ketiga yang berkuasa antara 1537 hingga 1568.
Aceh meminta bantuan militer untuk melawan Portugis di Selat Malaka, dan Utsmaniyah mengirim kapal perang, tentara, serta ahli membuat meriam.
Bahkan, Kerajaan Aceh juga meminta menjadi negara bawahan bagi Kekaisaran Ottoman.

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images
Kerajaan Aceh lalu menetapkan bendera kebesarannya, Alam Peudeung, yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan bendera Kesultanan Utsmani: Bulan bintang dengan latar merah.
Bendera ini kemudian digunakan Tengku Hasan di Tiro, pendiri GAM, untuk perjuangan Aceh merdeka.
"Jadi bendera bulan bintang memiliki sejarah dan makna dalam bagi masyarakat Aceh. Bukan sekedar tentang kedaulatan, tapi tentang identitasi, akar, dan sejarah Aceh," kata Munawar.

Sumber gambar, Zikri Maulana/SOPA Images/LightRocket via Getty Images
Senada, sosiolog Humam Hamid menegaskan bahwa bendera bulan bintang jangan diasosiasikan secara sederhana sebagai simbol pemberontak dan separatis.
"Bendera ini adalah simbol kebanggaan, keunikan, dan kejayaan, bagaimana Kesultanan Aceh mengalahkan Portugis, Inggris dan Belanda dalam perebutan jalur perdagangan Selat Malaka," kata Humam.
"Bendera ini kini menjadi perekat di dalam Aceh dan perekat sebagai bagian dari Indonesia."
Untuk itu, masyarakat Aceh menyimpan harapan agar bendera bulan bintang disahkan sebagai bagian identitas, kata Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar.
Negosiator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen juga menjelaskan bahwa bendera Aceh harus dihormati sebagai sejarah, bukan untuk kepentingan tertentu.
"Pendapat kita dan diskusi di perundingan Helsinki tahun 2005. Kita harus hormati bendera GAM sebagai sejarah, itu paling penting," kata Juha Christensen.
Bagaimana solusinya?
Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersepakat untuk kembali berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait persoalan bendera bulan bintang yang telah menimbulkan kericuhan saat aksi di Masjid Raya Baiturrahman.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat [dalam hal ini Kemendagri] apakah bendera bintang bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images
Langkah duduk bersama itu selaras dengan solusi yang disampaikan oleh Rustam Effendi, Humam Hamid, dan Munawar.
"Duduk terbuka saja. Ketemu, berhadapan, bahas dengan terbuka. Temukan semua perbedaan itu. Tidak bisa lagi digantung-gantung," kata Rustam.
Rustam menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai kedudukan dan legalitas bendera Aceh agar persoalan tersebut tidak terus menjadi sumber perdebatan.
Menurut Rustam, penyelesaian persoalan bendera harus ditempuh melalui komunikasi dan dialog, dengan tetap menjaga perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun.
"Jangan sampai hubungan yang besar itu hilang oleh hal yang kecil," ujarnya.
Senada, Munawar bilang, salah satu kunci utama adalah memberikan kepastian hukum tentang bendera bulan bintang.
"Pada prinsipnya itu adalah kejelasan hukum. Boleh atau tidak. Kalau tidak boleh kenapa? Di situ ruang diskusi terbuka untuk bicara bersama-sama," kata Munawar.
---
Wartawan Hidayatullah dari Aceh berkontribusi dalam artikel ini.
































