KPK tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan – 'Angkanya mencapai ratusan miliar'

Silmy Karim, KPK, korupsi, imigrasi, wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, Imipas

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (04/06).
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 3 menit

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (04/06).

Tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK, seperti dilaporkan Kompas.com.

Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (03/06).

"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06).

Silmy dan tujuh tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Atas dugaan perbuatannya, delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Apakah Silmy menyerahkan diri setelah dicari KPK?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (03/06) malam.

"Menyerahkan diri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (03/06).

Silmy sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK.

Dia dicari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Silmy Karim, KPK, korupsi, imigrasi, wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan, Imipas

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06).

KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda dalam operasi tersebut.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.

Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis (04/06 pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.

Berapa nilai dugaan pemerasan oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya?

Menurut KPK, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini mencapai ratusan miliar.

"Mencapai ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (04/06).

Budi tidak merinci tentang kronologi dan modus pemerasan oleh terduga pelaku.

KPK juga tidak menjelaskan secara detail perihal aliran dana yang diterima oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya.

Baca juga:

Siapa saja delapan tersangka?

Menurut KPK, ada delapan orang pejabat imigrasi dan pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti diungkap Kompas.com:

  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025-2026) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK).
  • Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
  • Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026,Ronald Arman Abdullah (RAA).
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
  • Staf Subdit Izin TinggalGusti Benardiansyah (GST).

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.