Kisruh penempatan manajer Koperasi Merah Putih molor – 'Banyak yang resign dari pekerjaan lama, tapi belum ada kepastian sampai sekarang'

Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
    • Penulis, Quinawaty Pasaribu dan Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 13 menit

Kisruh penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang molor hingga lebih dari satu bulan disebut pengamat sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah.

Peneliti senior dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, mengatakan penempatan belasan ribu manajer KDMP, atau kopdes, harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden tentang tata kelola operasional KDMP—yang hingga saat ini belum juga terbit.

Tanpa Perpres itu, maka implikasinya penempatan mereka tidak sah dan tak akan mendapatkan upah seperti yang dijanjikan.

Sebelumnya, sejumlah manajer kopdes merasa masa depannya "digantung" pemerintah gara-gara tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan. Padahal mereka telah berhenti dari pekerjaan lama.

"Jadi, selama dua bulan ini harus putar otak untuk menutupi kehidupan sehari-hari, apalagi ada tanggungan anak dan istri," ujar Renaldy, manajer kopdes di Makassar.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menuding ada upaya sabotase terhadap operasional KDMP lantaran proses penempatan manajer yang belum juga rampung.

Protes itu kemudian ditanggapi Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menjanjikan penempatan paling lambat dilakukan pada 25 September 2026.

Janji penempatan awal Agustus

Jauh sebelum polemik penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bergulir, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjanjikan sekitar kurang lebih 30.000 calon manajer kopdes bakal mulai ditempatkan pada pekan pertama Agustus 2026.

Waktu ini dipatok setelah mereka menuntaskan pelatihan ala militer yang digelar Kementerian Pertahanan pada 17-31 Juli lalu. Di 67 lokasi satuan pendidikan TNI, para calon manajer dan pengelola kopdes digembleng soal bela negara, penguatan kompetensi manajerial, hingga pembinaan karakter.

Demi mengejar target itu, pemerintah mengebut pembangunan sekitar 35.000 unit KDMP berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung.

Dari puluhan ribu, sebanyak 14.000 unit telah rampung, sedangkan sekitar 23.000 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Foto udara suasana gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bajoe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andry Denisah

Keterangan gambar, Foto udara suasana gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bajoe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2026).

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, berkata penempatan calon manajer diprioritaskan bagi peserta yang berasal dari lokasi penugasan.

Apabila kebutuhan belum terpenuhi, penempatan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi.

Mekanisme tersebut, klaimnya, disiapkan agar pengelolaan KDMP bisa berjalan efektif dengan mempertimbangkan kedekatan calon manajer terhadap kondisi sosial dan potensi ekonomi di wilayah penugasan.

"Kalau dia berasal dari desa tersebut, akan ditempatkan di lokasi itu. Tapi kalau tidak, nanti berputarnya dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi," jelasnya.

Belum dapat SK, terhimpit kebutuhan hidup, dan kepastian yang selalu mundur

Masalahnya, sudah lebih dari satu bulan sejak waktu yang dijanjikan, belum ada kejelasan terkait penempatan para manajer kopdes.

Di Sulawesi Selatan, salah satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai manajer kopdes, Renaldy, mengaku kecewa karena menunggu pemberitahuan yang begitu lama terkait di mana dia akan ditempatkan untuk memulai bekerja.

Sementara, di tengah penantian itu, dirinya juga harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mengingat sudah tak memiliki penghasilan.

Renaldy merelakan pekerjaannya setelah memantapkan diri ikut seleksi KDMP di Makassar pada April 2026 lalu.

Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berlatih Peraturan Baris Berbaris (PBB) saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berlatih Peraturan Baris Berbaris (PBB) saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Dia mengatakan turut mendaftar calon manajer kopdes lantaran melihat potensi penempatan bakal disesuaikan dengan domisili petugas yang lolos.

"Jadi, akhirnya saya daftar [Kopdes Merah Putih]. Harapannya bisa kembali ke kampung halaman di Kabupaten Bulukumba," jelas Renaldy kepada BBC News Indonesia, Kamis (17/09).

Dari situ, Renaldy kemudian mempersiapkan diri. Sejumlah berkas pendaftaran dia kumpulkan: ijazah sarjana, surat keterangan sehat, sampai dokumen identitas macam KTP.

Proses seleksi manajer Kopdes Merah Putih mencakup tahapan administrasi, tes tertulis, wawancara, sampai kesehatan. Rentang waktunya dari April hingga Juni 2026.

Akhirnya Renaldy dinyatakan lolos seleksi.

"Setelah dinyatakan lolos, baru saya ikut pendidikan di Manado [Sulawesi Utara]," tambahnya.

Kabar tersebut, di lain sisi, membikin Renaldy sedikit dilema. Pasalnya, saat mengikuti seleksi KDMP, dia masih tercatat sebagai pekerja di salah satu perusahaan bahan kimia dan bangunan di Makassar.

Dia bekerja di sana selama enam bulan serta membawa pulang gaji setara Upah Minimum Kota (UMK).

Renaldy pun menjatuhkan pilihannya.

"Saya tinggalkan pekerjaan yang lama baru daftar kopdes karena kalau manajer-manajer yang lolos dan ikut pendidikan, dan terikat sama kontrak perusahaan sebelumnya, pasti akan memundurkan diri," terangnya.

"Apalagi 45 hari akan meninggalkan pekerjaan [untuk pendidikan]. Pasti tidak ada toleransi dari perusahaan," imbuhnya.

Di luar itu, faktor lain yang bikin Renaldy yakin ialah manajer kopdes sejenis dengan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, yang saat ini dikerahkan mengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di masing-masing dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pekerja melintas di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung di Kelurahan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Jumat (18/9/2026).

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Pekerja melintas di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung di Kelurahan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Jumat (18/9/2026).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Ada rasa kebanggaan tersendiri manakala dapat bergabung ke dalam bagian program utama pemerintah.

Perihal gaji, Renaldy sebetulnya tak ambil pusing. Dia berpatokan dengan dasar "tinggi atau tidaknya bergantung UMP [Upah Minimum Provinsi]," ucapnya.

"Apalagi kalau ditempatkan di desa sendiri, bisa sekaligus mengabdi sama desa sendiri," jelasnya.

Masa pendidikan di Manado diikuti sekira 231 orang, berdasarkan pengamatan Renaldy. Di seluruh Indonesia, pendidikan manajer kopdes tersebar di setidaknya 60 titik.

Mulanya, Renaldy bercerita, pendidikan yang ditempuh bersifat semi militer, dikenal dengan Pendidikan Dasar Militer (Diksarmil). Hanya bertahan sepuluh hari, pendekatan ini diubah usai memakan korban jiwa—serta viral di media sosial.

Selepas dievaluasi Kementerian Pertahanan selaku penyelenggara kegiatan, pendidikan kopdes di Manado berganti bela negara yang, menurut Renaldy, "tidak ada kegiatan-kegiatan lapangan". Fokusnya: menerima materi di dalam kelas.

Pelatihan bela negara berlangsung dalam satu bulan, hingga pertengahan Juli 2026, lalu disusul pendidikan manajerial. Awal Agustus, Renaldy resmi menuntaskan semuanya.

Selama menjalani pelatihan, Renaldy mengaku, segala kebutuhan peserta seperti tiket pesawat, perlengkapan, konsumsi, pakaian, hingga uang operasional—sebesar Rp1,5 juta per orang—untuk 45 hari ditanggung negara.

Namun, bukannya rasa gembira, hal yang muncul setelah pendidikan manajer kopdes adalah kekecewaan, tutur Renaldy.

Mereka belum bekerja sampai sekarang. Kepastian tentang di mana mereka bakal ditempatkan, juga bagaimana sistem penggajian, masih kabur.

"Sebenarnya yang dikeluhkan karena sudah tidak ada pendapatan. Apalagi, sebelum melakukan pendidikan kebanyakan resign dari pekerjaan lamanya. Jadi, pendapatan belum ada sampai sekarang," tuturnya.

Kalau merujuk pada mekanisme yang Renaldy ketahui, pemerintah bakal mengurus legalitas koperasi sebagai langkah permulaan melalui Surat Keputusan (SK).

Pekerja menyapu lantai di depan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung di Kelurahan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Jumat (18/9/2026).

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Pekerja menyapu lantai di depan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung di Kelurahan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Jumat (18/9/2026).

Kemudian giliran calon manajer kopdes akan diberi SK penempatan. Jenisnya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk masa kerja dua tahun. Yang mengeluarkan: PT Agrinas Pangan Nusantara.

Setelahnya, mereka diminta berkoordinasi dengan pengurus setempat yang dipilih langsung dari desa serta ditetapkan oleh Dinas Koperasi.

Hal itu, terang Renaldy, ditujukan guna menjalin kemitraan dengan, misalnya, Badan Urusan Logistik (Bulog) atau Pertamina terkait penyediaan barang-barang esensial.

"Kemudian menunggu arahan. Setelah [koperasi atau manajer] dapat SK itu apakah ada perekrutan karyawan atau bagaimana. Karena aturan operasionalnya juga akan disamakan dengan SK," paparnya.

Sekarang Renaldy hanya bisa menunggu. Kabar terakhir menyebutkan pemerintah masih menempuh verifikasi lapangan setidaknya sampai 20 September 2026.

Baru pada 25 September rencananya pemerintah akan menyampaikan kepada manajer kopdes sehubungan operasional, penggajian, maupun penempatan.

Renaldy berharap kepastian itu segera dia raih. Sejak diputuskan lolos seleksi, ia berupaya keras bertahan hidup tanpa adanya pemasukan. Sementara kebutuhan sehari-hari tak sedikit.

Seorang manajer kopdes di Sumatra Barat, Masudi Pradana, kecewa berat lantaran statusnya sampai saat ini tidak jelas.

Sumber gambar, Halbert Caniago

Keterangan gambar, Seorang manajer kopdes di Sumatra Barat, Masudi Pradana, kecewa berat lantaran statusnya sampai saat ini tidak jelas.

Pemandangan serupa, nyatanya, turut dihadapi calon manajer kopdes lainnya. Renaldy bilang mayoritas dari mereka sudah keluar dari pekerjaan lamanya tatkala menjalani pendidikan.

"Jadi, selama dua bulan ini harus putar otak untuk menutupi kehidupan sehari-hari, apalagi ada tanggungan anak dan istri," tukasnya.

Di Sumatra Barat, manajer kopdes yang lolos seleksi turut mengalami kenyataan serupa.

Salah seorang manajer kopdes, Masudi Pradana, kecewa berat lantaran statusnya sampai saat ini tidak jelas. Per pertengahan September 2026, manajer kopdes belum menerima SK maupun lokasi penempatan.

Masudi merasa masa depannya tengah "digantung" pemerintah.

"Dalam artian setelah menjalani pelatihan akan langsung beroperasi. Tapi, sampai saat ini, di September, belum ada kejelasannya," akunya kepada BBC News Indonesia, Kamis (17/09).

Dia menambahkan untuk kepastian penempatan manajer kopdes, pemerintah selalu mengundur waktu. Awalnya dijanjikan pada Agustus kemarin, dan akhirnya mundur lagi ke akhir September 2026.

Semakin diundur, Masudi meyakini nasib para calon manajer secara keseluruhan bakal terjepit, tidak terkecuali dirinya. Pasalnya, tidak sedikit manajer kopdes yang telah berkeluarga serta harus membiayai kebutuhan sehari-hari.

Seorang manajer kopdes di Sumatra Barat, Adi Zikril, berharap pemerintah tak kelewat lama dalam memutuskan kepastian tentang pekerjaan di kopdes.

Sumber gambar, Halbert Caniago

Keterangan gambar, Seorang manajer kopdes di Sumatra Barat, Adi Zikril, berharap pemerintah tak kelewat lama dalam memutuskan kepastian tentang pekerjaan di kopdes.

Sedangkan manajer kopdes yang lain, Adi Zikril, beranggapan bahwa usai menyelesaikan pelatihan dia otomatis bisa langsung bekerja. Nyatanya tidak demikian.

Dia berharap pemerintah tak kelewat lama dalam memutuskan kepastian tentang pekerjaan di kopdes. Taruhannya, menurut Adi, ialah sejauh mana mereka bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Terlebih setelah satu bulan usai menjalani pelatihan kami tidak memiliki penghasilan sama sekali," lanjutnya.

Adi belum memperoleh informasi berapa pendapatan yang bakal diberikan ke manajer kopdes setiap bulannya. Dia membayangkan nominalnya tergolong "cukup" mengingat kopdes merupakan salah satu program utama pemerintah.

Waktu pertama kali mendaftar, Adi terdorong sebab faktor pengalaman mengurus pengadaan atau distribusi barang-barang. Terlepas dari itu, dia punya motivasi lainnya.

"Sekalian saya juga ingin mengabdi kepada negara ini untuk bisa memajukan perekonomian sesuai dengan rencana pemerintah," ujarnya.

Mengapa penempatan manajer kopdes molor?

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menuduh ada upaya sabotase terhadap operasional KDMP.

Dugaan itu mencuat menyusul proses penempatan manajer yang belum juga rampung. Padahal, klaimnya, Agrinas siap menyerap dan menempatkan 13.000 hingga 15.000 manajer kopdes.

Joao mendesak Kementerian Koperasi dan Badan Pengaturan BUMN agar bergerak cepat untuk menempatkan ribuan manajer kopdes. Sebab, kewenangan penempatan klaimnya ada di tangan mereka.

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Joao menyebut molornya penempatan manajer kopdes menghambat program Presiden Prabowo.

"Apa sih kendalanya? Masalahnya cuma hanya menempatkan orang kok susah sekali. Saya enggak habis pikir, ada apa? Ini adalah bentuk sabotase secara struktural, karena tidak ingin melihat program Presiden yang sangat bagus ini bisa berjalan," ucap Joao di akun Instagram resminya @bung.joaomota, Selasa (15/09).

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota tersenyum saat ditemui awak medis usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sumber gambar, ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Keterangan gambar, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota tersenyum saat ditemui awak medis usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Selang dua hari, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjanjikan penempatan manajer kopdes paling lambat 25 September 2026. Penempatan itu akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh rangkaian verifikasi dan evaluasi selesai.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Ferry juga menyebut rapat tersebut juga membahas besaran gaji dan tunjangan manajer kopdes.

"Setelah selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi 25 September sebenarnya proses penempatan bisa dilakukan PT Agrinas," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagramnya @ferry.juliantoni, Kamis (17/09).

Adapun Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, meminta agar proses penempatan manajer kopdes tidak berlarut-larut dan sesuai mekanisme dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Penempatan oleh PT Agrinas, menurut Dony, paling efektif karena Agrinas telah memetakan koperasi-koperasi mana saja yang sudah siap beroperasi.

Tanpa pijakan hukum, penempatan manajer kopdes tidak sah?

Peneliti senior dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, mengatakan penempatan ribuan manajer kopdes tidak bisa sembarangan.

Tapi harus berpijak pada aturan hukum berupa peraturan presiden tentang tata kelola dan operasional KDMP—yang hingga saat ini belum juga terbit.

Perpres tersebut nantinya menjadi pedoman untuk memahami dan menjalankan teknis operasionalisasi KDMP secara lebih jelas dan terarah.

Peneliti senior dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Peneliti senior dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah.

Dan, dengan molornya perpres itu saja, menurut Isnawati, menandakan pemerintah sebetulnya tidak siap menjalankan proyek tersebut.

"Jadi satu-satunya yang mereka siap hanyalah pembangunan dan pengadaan, tapi untuk operasionalnya mereka belum siap," ujar Isnawati kepada BBC News Indonesia, Kamis (17/09).

"Dan di luar masalah anggaran untuk membiayai gaji para manajer kopdes, bagaimana pemerintah menempatkan mereka sementara kopdesnya masih kosong?" sambungnya.

"Kalau kosong, apa yang mereka kerjakan? Berarti mereka makan gaji buta dong. Sementara kalau pemerintah tidak segera memutuskan, nasib mereka jadi tidak jelas. Padahal sudah ada yang resign dari pekerjaan sebelumnya."

Isnawati berkata, jika pemerintah memaksakan penempatan ratusan ribu manajer kopdes tanpa dilandasi dasar hukum, maka implikasinya keputusan itu menjadi tidak sah.

Lebih dari itu, para manajer kopdes tidak punya perlindungan hukum kalau pembayaran gaji mereka terlambat atau tunjangan tak dibayarkan.

"Itu kan merugikan ya, karena bagaimanapun manajer kopdes itu rakyat juga," ujarnya.

Persoalan lain, hingga saat ini model bisnis KDMP belum jelas dan selalu berubah-ubah. Mulanya KDMP dirancang untuk menjalankan berbagai usaha sesuai potensi desa.

Namun, belakangan KDMP diperlebar sebagai offtaker hasil pertanian, perikanan, hingga layanan perbankan, apotek.

Tak berapa lama, berubah lagi menjadi penyalur barang-barang dari program pemerintah seperti bantuan sosial.

Ketidakjelasan tersebut, bagi Isnawati menunjukkan bahwa pemerintah "bingung dengan konsepnya sendiri".

Kalau pemerintah ingin meniru toko swalayan, maka KDMP membutuhkan minimal omzet minimal ratusan juta bahkan Rp2 miliar setiap bulan untuk tidak rugi.

Pekerja mengecek kendaraan milik Koperasi Merah Putih 15 Ulu di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Keterangan gambar, Pekerja mengecek kendaraan milik Koperasi Merah Putih 15 Ulu di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026).

Apalagi pemerintah berencana hanya menanggung gaji manajer kopdes selama dua tahun. Skema itu untuk memastikan operasional KDMP berjalan pada tahap awal, sebelum ditargetkan mandiri menjalankan usahanya.

"Harus dipikirkan BEP [Break Even Point] bagaimana, jadi terlihat keseriusan pemerintah. Jangan hanya pengadaan gedung saja yang baru, tapi harus memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat," terangnya.

"Dengan ketidakjelasan tata kelola ini, sangat disayangkan Pak Joao malah mencari 'kambing hitam' dengan mengatakan ada yang menyabotase."

Tapi, jika pemerintah kekeh memakai embel-embel koperasi, maka harus mengacu pada UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Di situ dikatakan bahwa yang berhak menunjuk pengurus koperasi adalah Rapat Anggota, kata pengamat koperasi, Dewi Tenty Septi Artiany.

Itu artinya, tidak ada intervensi dari pihak luar yang menunjuk pengelola koperasi.

"Makanya saya tidak mengerti dengan masuknya PT Agrinas, kok cawe-cawe mengurus pengelola koperasi, itu salah," cetusnya.

"Kalaupun ada campur tangan negara, jangan lalu dalam. Pada tataran kebijakan oke, tapi sampai ke pengelolaan kayaknya terlalu berlebihan."

Konsep berusaha dalam koperasi juga bukan untuk menyalurkan barang-barang bantuan sosial pemerintah apalagi memasarkan komoditas dari merek ternama.

Akan tetapi, semestinya menjadi etalase produk-produk masyarakat setempat.

"Saya berharap PT Agrinas itu justru menjadi kolaborator dalam memasarkan produk-produk lokal ke Indonesia bahkan luar negeri."

"Jadi ini sudah benar-benar kacau, karena melanggar prinsip koperasi dan undang-undang tidak diikuti."

Jurnalis Halbert Caniago (Padang) dan Aidil Bahar (Makassar) berkontribusi dalam laporan ini.