Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan 'tumbuh subur' di lembaga pendidikan?

Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas itu.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Keterangan gambar, Pamflet anti-kekerasan seksual di kampus.
Waktu membaca: 10 menit

Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.

Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Pihak kampus menyebut para terduga akan diberikan sanksi akademis hingga pemberhentian jika terbukti bersalah. Bahkan, UI akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Pengamat pendidikan menyebut kasus itu menunjukkan situasi darurat dan alarm keras kasus kekerasan di lembaga pendidikan, yang terus meningkat dan mengkhawatirkan.

"Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Selasa (14/04).

JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%).

Lalu, mengapa kekerasan seksual tumbuh subur di lembaga pendidikan?

Kronologi dugaan pelecehan

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pertama kali diungkap ke publik oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @sampahfhui.

Akun @sampahfhui, pada Minggu (12/04), membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku, yang isinya diduga mengandung unsur pelecehan hingga objektifikasi perempuan.

Bahkan, salah satu yang menjadi perbincangan warganet adalah pernyataan yang menyebutkan "diam berarti dikabulkan", "diam berarti consent".

Dalam waktu singkat, konten itu menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet.

Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sumber gambar, Dok. law.ui

Keterangan gambar, Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Sehari sebelumnya, pada Sabtu (11/03) malam, para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirimkan permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan.

Namun, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, berkata, permohonan maaf mereka tanpa menyertakan konteks yang jelas.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas kepada Kompascom, Senin (13/04).

Mungkin Anda tertarik:

Dimas bilang, pesan-pesan itu disampaikan dalam percakapan grup LINE dan WhatsApp.

Beberapa saat kemudian, sejumlah unggahan di media sosial, seperti @sampahfhui, melampirkan percakapan para terduga pelaku.

"Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka… Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," kata Dimas.

Kini, katanya, sebanyak 16 orang mahasiswa tersebut telah diberhentikan dari seluruh organisasi kemahasiswaan kampus.

Konferensi pers kasus pelecehan seksual di FH UI di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/04).

Sumber gambar, Nikita Rosa/detikcom

Keterangan gambar, Konferensi pers kasus pelecehan seksual di FH UI di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/04).

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, bilang, pelecehan ini sudah berlangsung sejak 2025.

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," ujar Timotius, Selasa (14/04).

Hingga saat ini, jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang adalah mahasiswa FH UI. Sebanyak tujuh lainnya merupakan dosen FH UI.

Timotius mengatakan para korban sempat ragu saat akan melaporkan kasus yang mereka alami. Namun setelah 1,5 tahun, kasus itu terkuak dan mendapatkan atensi dari pihak kampus maupun masyarakat luas.

Setelah tampilan percakapan itu viral, berlangsung pertemuan antara pengurus FH UI, mahasiswa dan terduga pelaku di kampus UI, Senin malam (13/04).

Dalam pertemuan itu, Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shun Imawan, berkata, "Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO [keluarkan]."

Pertemuan itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Detik-detik para terduga pelaku masuk ke forum, mahasiswa nyaris ricuh, bahkan sampai ada yang mendekati para pelaku dengan melontarkan sumpah serapah.

Selain itu, Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM UI 2026 juga telah melaksanakan diskusi dengan Satgas PPKS UI terkait penanganan kasus kekerasan seksual itu.

Apa respons kampus UI?

Menanggapi kasus itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmennya untuk melawan setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya.

"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual," ujar Heri Senin (13/04).

Heri menambahkan, pihak kampus akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

UI, lanjutnya, berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah menegaskan komitmennya untuk melawan setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya.

Sumber gambar, Dok. UI

Keterangan gambar, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah menegaskan komitmennya untuk melawan setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya.

Respons yang sama juga disampaikan pihak FH UI. Mereka berkata telah menerima laporan, pada Minggu (12/04), mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana itu.

"Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulisnya, dikutip dari Instagram @fakultashukumui, Senin (13/4/2026).

Kini, FH UI mengaku tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang."

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI juga telah bergerak menangani dugaan kekerasan itu, dengan melakukan verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, UI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin.

Erwin berkata, setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maraknya aduan kekerasan terhadap perempuan tak hanya dari ranah privat di lingkungan rumah tangga, namun juga kekerasan di ranah publik dan komunitas.

Sumber gambar, Dasril Roszandi/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Maraknya aduan kekerasan terhadap perempuan tak hanya dari ranah privat di lingkungan rumah tangga, namun juga kekerasan di ranah publik dan komunitas.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan, dugaan pelecehan seksual di UI itu termasuk dalam kekerasan seksual yang berbasis siber.

Hal itu merujuk kepada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tetapi kalau lihat dari UU TPKS ini kan baru proses semacam proses etik di kampus," kata Maria.

Rentetan kekerasan di lembaga pendidikan

Selain di UI, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di kampus lain. Berikut beberapa di antaranya:

April 2026: Seorang mahasiswa di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual ke dosen perempuan, dengan cara merekam korban.

Februari 2026: Universitas Budi Luhur menerima laporan bahwa seorang dosennya diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswinya.

Desember 2025: Polisi menangkap seorang dosen Universitas Negeri Makassar karena diduga melakukan pelecehan seksual ke mahasiswanya.

Juli 2025: Satgas PPK Universitas Jenderal Soedirman mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru besar ke mahasiswinya.

Ilustrasi pelecehan seksual pada mahasiswa lewat pesan daring
Keterangan gambar, Ilustrasi pelecehan seksual pada mahasiswa lewat pesan daring.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dari jumlah itu, 71% kasus kekerasan terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% pesantren, 6% satuan Pendidikan non-formal dan 3% di madrasah.

Angka itu, kata Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.

Kemudian, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama [seksual, fisik, dan bullying] menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus," kata Ubaid.

Lalu, berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%).

"Pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan," Ubaid menambahkan.

Jika dirunut ke belakang, JPPI mencatat bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak 600% sejak 2020 hingga 2025: Dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.

Sementara itu sepanjang 2015-2020, Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Data itu diperkuat dengan survei Kemendiktisaintek pada 2019, bahwa kampus menempati urutan ketiga (15%) lokasi terjadinya kekerasan seksual, setelah jalanan (33%), dan transportasi umum (19%).

Mengapa kekerasan tumbuh subur di lembaga pendidikan?

Ubaid dari JPPI berkata, kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI merupakan alarm keras atas kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan mengkhawatirkan.

"Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman," kata Ubaid.

Dia berkata kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan, ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan.

Institusi pendidikan, termasuk kampus, masih menjadi salah satu tempat pelecehan seksual terjadi, menurut survei KRPA.

Sumber gambar, Antarafoto

Keterangan gambar, Institusi pendidikan, termasuk kampus, masih menjadi salah satu tempat pelecehan seksual terjadi, menurut survei KRPA.

Lalu, mengapa kekerasan seksual tumbuh subur di lembaga pendidikan? Ubaid melihat itu dari beberapa faktor.

Pertama adalah lemahnya pencegahan hingga penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Spanduk hingga stiker tentang kekerasan seksual di sekolah hingga kampus itu sangat minim. Jarang sekali peringatan kekerasan seksual, edukasi, sosialisasinya. Jadi aturan hanya masih di atas kertas,"ujarnya.

Sedangkan di sisi penanganan, ujar Ubaid, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah maupun kampus tak berfungsi maksimal.

"Bahkan di tingkat sekolah, TPPK kini semua dibubarkan. Tupoksi ini diambil guru sekarang. Padahal beban guru sudah sangat banyak dari kurikulum, mengajar hingga urus MBG."

"Lalu di kampus, TPPK masih ada, tapi keberadannya tidak jelas, sifatnya sukarela, program enggak ada, dan dana juga enggak ada. Akhirnya kasus ini sulit dicegah."

Seorang perempuan yang berdemonstrasi dalam aksi menentang kekerasan seksual.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Seorang perempuan yang berdemonstrasi dalam aksi menentang kekerasan seksual.

Kedua adalah relasi kuasa yang timpang. Kecenderungannya para pelaku kekerasan adalah pendidik, tenaga kependidikan, hingga murid lain yang memiliki kekuasaan.

"Dalam konteks teman sejawat, seringkali pelakunya itu senior, pelakunya itu geng di sekolah, pelakunya itu teman yang berkuasa, teman sejawat yang lebih berkuasa, dan seterusnya. Jadi korban tidak berkuasa untuk menghadapi orang yang lebih kuasa di sekolah," ujarnya.

Ketiga adalah pemahaman yang timpang dan tak berkeadilan tentang gender.

"Kini masih dominan pemahaman bahwa laki-laki itu berkuasa, punya kontrol atas perempuan, hingga bisa dihina seenaknya oleh laki-laki. Itu masih menjadi mindset mayoritas baik di kampus maupun di sekolah, sehingga dalam konteks kekerasan seksual, pelakunya itu mayoritas laki-laki dan korbannya mayoritas perempuan," ujarnya.

Untuk itu, kata Ubaid, pemerintah harus menjadikan masalah kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi program prioritas nasional.

"Jadi program pencegahan kekerasan itu harus kayak Koperasi Merah Putih, kayak MBG. Ada dananya, ada programnya, ada timnya, ada evaluasinya," ujar Ubaid.

Kalau perbaikan tidak segera dilakukan, Ubaid melihat kasus serupa masih akan terjadi dan institusi pendidikan menjadi tempat yang tidak aman, berbahaya bagi para muridnya.

"Kalau institusi pendidikan ini menjadi sarang predator kekerasan, pelecehan seksual. Pendidikan kita pasti akan tambah buruk, dan semakin buruk," tutupnya.