You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Komdigi menuai polemik setelah blokir konten Magdalene dan unggahan kritis warganet
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam Koalisi Damai, dan akademisi menyebut langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir konten dengan opini kritis merupakan bentuk represi dan pembredelan digital.
Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 dinilai makin menguatkan hal ini.
Media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita, seperti Magdalene, menuai dampaknya. Kontennya yang tayang pada 30 Maret 2026 dibatasi Kementerian Komdigi. Konten itu berisi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait perkara penyiraman keras terhadap Andrie Yunus yang merinci mengenai 16 pelaku.
Tim redaksi Magdalene mengetahui pembatasan tersebut setelah menerima laporan dari pembaca pada 3 April 2026.
Ketika BBC News Indonesia mencoba untuk membuka unggahan tersebut, muncul gambar gembok dengan penjelasan: "Post not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI to restrict this content."
Terkait hal ini, Magdalene didampingi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers pada Rabu (08/04) terkait pembatasan yang terjadi, serta perihal verifikasi dan relasi dengan status media.
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, berkata SK Menteri yang hampir sebulan berlaku ini merupakan peraturan karet. "Siapa pun bisa kena. Harusnya pemerintah memperbaiki literasi digital masyarakat, mencerdaskan dengan program yang berguna, bukannya malah anti kritik."
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Balqis Zakkiyah, yang juga tergabung dalam Koalisi Damai berpendapat aturan ini punya tendensi mengontrol arus informasi dan membatasi kritik terhadap kerja pemerintah.
"Telah banyak korban dari pemberlakuan SK ini, seperti konten kritik program MBG dan yang terbaru konten yang memberitakan investifasi kasus Andrie Yunus," kata Balqis.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Prasetya Utomo, juga berpandangan frasa yang digunakan Kementerian Komdigi untuk mendefinisikan misinformasi dan disinformasi itu multitafsir. Antara lain, menyebutnya dengan frase seperti "konten meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum".
"Ini membuat liputan jurnalistik, opini kritis, bahkan ekspresi warga biasa bisa masuk dalam kategori yang bisa di-take down. Tentu saja, ini berbahaya karena menyasar bukan hanya kebebasan pers, tapi juga pendapat dan opini yang sah dalam demokrasi," ujar Wisnu.
Mereka kemudian mendesak agar SK tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian ini dicabut.
BBC News Indonesia mencoba menghubungi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, untuk mengklarifikasi, tapi belum mendapat respons hingga artikel ini diterbitkan.
Kendati demikian, di hadapan berbagai media pada Selasa (07/04), Alex berkata Kementerian Komdigi menghormati kebebasan pers dan sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat. Pembatasan ini Komdigi lakukan sebagai tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat.
"Terkait akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mem-publish sebagai akun media serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers," ujar Alex.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi juga baru saja memperoleh sorotan karena Indonesia Game Rating System (IGRS) karena penerapannya di platform distribusi game digital seperti Steam dan ketidakakuratan rating usia yang diberikan pada gimnya.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementeri Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana menjelaskan tengah melakukan investigasi secara menyeluruh.
Dia juga menyebut Steam telah melayangkan permintaan maaf karena miskomunikasi terkait rating gim yang ramai dibicarakan.
Apa saja isi SK 127/2026?
Berikut isi SK 127/2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian:
Kesatu: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kedua: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.
Ketiga: Pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content dalam melaksanakan penanganan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apa saja tindakan Kementerian Komdigi yang mendapat sorotan publik?
Sebelum pembatasan terhadap Magdalene dan ramai soal IGRS, Kementerian Komdigi mendapat sorotan karena sejumlah tindakannya.
Hal yang paling menuai polemik adalah mengenai surat peringatan dari platform media sosial—atas permintaan Kementerian Komdigi—terhadap para warganet atas unggahan mereka.
Surat peringatan ini sebenarnya sudah terjadi sejak periode pemerintahan Joko Widodo. Namun intensitas pengiriman surat peringatan dari media sosial ini meningkat pada Agustus-September 2025 seiring meletusnya unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah yang kemudian menewaskan 10 orang, termasuk pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Berdasarkan Laporan Situasi Hak-hak Digital Indonesia 2025 berjudul "Orba Datang Lagi, Represi Tak Pernah Pergi" yang dirilis Safenet pada Februari 2026, tercatat 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi daring dengan 344 korban.
Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan pada 2024 yang mencatat 146 kasus dengan 170 korban. Para korban ini bahkan dijerat pidana dengan penggunaan UU ITE dan pasal terkait dalam KUHP.
Namun tidak sedikit pula yang memperoleh peringatan melalui email yang berbunyi: Hello xx (akun pengguna), untuk kepentingan transparansi, kami menulis untuk memberitahukan Anda bahwa X telah menerima sebuah permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) perihal akun X Anda, xxx, yang mengklaim bahwa konten berikut melanggar hukum di Indonesia.
Lanjutan dari email tersebut adalah pemberitahuan bahwa X berpotensi menghapus konten karena permintaan legal entitas resmi tersebut dan membuka peluang bagi pemilik akun untuk mempertahankan haknya, mencari penasehat hukum, hingga opsi menghapus secara sukarela.
Unggahan yang memantik kemunculan surat peringatan berkaitan dengan topik-topik yang mengritik pemerintah.
Saat demo Agustus-September 2025, konten tentang demo dan gaji DPR yang dikomentari atau diunggah oleh warganet berujung pada kemunculan surat peringatan. Bahkan mengunggah ulang atau repost akun berita resmi juga bisa terdampak.
Kemudian, unggahan banjir Sumatera pada akhir tahun menuai hal serupa.
Awal 2026, makin banyak akun yang terdampak, baik warga biasa hingga akun anonim yang kerap mengunggah kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Unggahan yang menimbulkan surat peringatan adalah kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis", kritik karena masuknya Indonesia ke Board of Peace, kritik perekrutan SPPI, kritik maraknya sawit yang berakibat deforestasi, kritik ucapan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyebut antek asing, persoalan ketimpangan penghasilan para pejabat dengan warga, hingga tentang tewasnya tiga prajurit TNI di Lebanon.
Bahkan akun yang mempertanyakan mengapa Presiden Prabowo tidak mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di platform X juga memperoleh surat peringatan.
Beberapa akun menyebut telah berulang kali memperoleh surat peringatan.
Ada yang dalam satu bulan saja bisa dapat tiga kali email berisi peringatan. Ada pula yang sampai lima kali dalam satu bulan.
Dasar dari aksi Kementerian Komdigi ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tujuannya, seperti yang selalu disebut oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid dan jajarannya, yaitu agar ruang digital bebas dari hoaks, ujaran kebencian, misinformasi, dan disinformasi.
Pada praktiknya seperti yang terjadi pada banyak akun warga, aturan ini menjadi legitimasi untuk menurunkan konten yang memuat kritik terhadap pemerintah.
Kriteria konten yang berpotensi dihapus menurut aturan ini adalah yang dianggap melanggar hukum, meresahkan masyarakat, dan menyediakan akses info yang dilarang.
Namun ketika BBC News Indonesia membuka aturan tersebut, definisi dari kriteria tersebut tidak dijelaskan secara detil dan rinci sehingga berpotensi multitafsir.
Selanjutnya, muncul aturan teknis di Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024.
Kementerian Komdigi hanya menjelaskan ada dua kategori yang bisa dihapus, yakni mendesak dan tidak mendesak.
- Kategori mendesak: terorisme, pornografi, dan lain-lain
- Kategori tidak mendesak: Judi, konten yang dianggap "melanggar hukum" atau "meresahkan masyarakat"
Dari aturan teknis ini, platform yang diminta untuk menghapus konten tidak bisa menolak karena ada sanksi denda yang dibayarkan ke negara. Besarannya variatif.
Untuk surat teguran pertama umumnya tidak dikenai denda. Surat teguran kedua berkisar dari jutaan hingga belasan juta rupiah. Surat teguran ketiga bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini belum termasuk dengan total konten yang diminta untuk dihapus.
Contohnya pada akhir 2025, X disebut telah membayar Rp80 juta kepada negara karena keterlambatan memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Apabila platform menghapus konten tersebut, maka penggunanya tidak bisa melakukan banding sehingga hanya bisa pasrah.
Balqis Zakkiyah dari Koalisi Damai mendesak pemerintah menata ulang kebijakan moderasi konten ini. PP 71/2019, menurutnya, perlu direvisi dan disesuaikan dengan revisi UU ITE.
Aturan turunan lainnya seperti Kepmen hingga Perkeminfo, menurutnya, juga perlu diubah, alih-alih mengeluarkan SK yang dia nilai makin menutup kebebasan berekspresi.
"Moderasi konten seharusnya bukan dipahami sebatas monitoring dan penghapusan konten, tapi sebagai tata kelola dengan pendekatan sistem yang mengatur transparansi dan akuntabilitas PSE, terutama PSE berdampak besar," paparnya.
Apakah untuk membangun ruang aman digital?
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Wisnu Prasetya Utomo, berkata pengiriman surat peringatan terhadap unggahan warga yang mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah ini sejatinya menciptakan preseden pembungkaman kritik terhadap pemerintah.
Dia berpandangan narasi "ruang digital yang aman" yang terus menerus disampaikan Komdigi maupun pemerintah seolah sebagai pembenaran atas pemblokiran atau penghapusan pada konten media sosial yang memuat informasi kritis, termasuk pemberitaan.
"Narasi itu memang terdengar masuk akal. Tapi, ketika instrumen itu digunakan untuk menyasar konten kritik terhadap kebijakan publik, maka yang terjadi bukan perlindungan ruang digital melainkan pengendalian informasi dan narasi," ujar Wisnu.
"Di negara demokrasi, tidak boleh ada pembungkaman ide yang berbeda hanya karena tidak nyaman dengan kritik," imbuh Wisnu.
Ketika mencermati yang terjadi pada Magdalene, Wisnu menemukan pola baru dalam sensor yang dilakukan Komdigi. "Mereka memblokir konten jurnalistik dan menerapkan geo-restriction," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, ada yang janggal dari mekanisme geo-restriction ini. "Konten diblokir untuk masyarakat Indonesia tapi tetap bisa diakses dari luar negeri. Artinya ada sesuatu yang ditutupi dari publik domestik tapi tidak dari dunia internasional. Logikanya tidak konsisten jika alasannya memang disinformasi."
Selain itu, Kementerian Komdigi kini masuk ke ranah konten jurnalistik dengan klaim bahwa Magdalene adalah media yang tidak terverifikasi. Wisnu menilai klaim ini bermasalah.
Dia menyebutkan verifikasi Dewan Pers maupun pemerintah tidak termasuk dalam syarat pendirian lembaga pers menurut Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers di Indonesia tidak membutuhkan izin dari pemerintah untuk beroperasi, tidak seperti pada masa Orde Baru.
"Status verifikasi juga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim sebuah media melakukan disinformasi. Uji terhadap karya jurnalistik harus dilakukan oleh Dewan Pers yang mendapatkan mandat dari UU Pers, bukan oleh Komdigi," ucap Wisnu.
Penyebutan Magdalene bukan pers, lanjut dia, menunjukkan Kementerian Komdigi secara sepihak memindahkan kewenangan penilaian konten jurnalistik ke tangan eksekutif.
"Ini bisa menjadi preseden untuk menyasar media-media yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah."
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menjelaskan Magdalene merupakan perusahaan pers, yang berbadan hukum dan menjalankan tugas fungsinya berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Yang dimaksud Komdigi itu, Magdalene bukan media karena tidak terverifikasi Dewan Pers. Ini kesalahan orang awam dalam memahami media. Di dalam UU Pers tidak disebutkan sebuah media itu harus terverifikasi atau tidak. Selama dia menjalankan fungsinya sesuai dengan UU Pers, dia adalah media," ujar Nany.
Untuk itu, tiap media nasional atau pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia.
"Justru verifikasi itu merupakan tugas dari Dewan Pers yang diatur dalam peraturan Dewan Pers. Perlu juga dipahami kalau verifikasi oleh Dewan Pers merupakan proses pendataan administratif, bukan syarat mutlak legalitas kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam UU Pers bagi sebuah media," kata Nany.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, juga menjelaskan hal yang serupa seusai menerima Magdalene dan AMSI di kantornya.
Media yang berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik bisa dikategorikan sebagai perusahaan pers, kata Abdul Manan. Status ini tidak mengacu pada verifikasi administratif yang dimiliki.
Manan mengungkapkan sertifikasi dan verifikasi Dewan Pers adalah proses yang menantang bagi banyak media independen skala kecil. Sementara itu, Dewan Pers juga terbelit keterbatasan untuk verifikasi dan sertifikasi.
Dari sekitar 40.000 media di Indonesia, tercatat sekitar 1.062 media yang terverifikasi faktual dan 179 administratif.
"Kita ada keterbatasan dari sisi kapasitas verifikasi dan anggaran untuk tiap tahunnya. Status verifikasi tidak dijadikan acuan. Kalau itu dianggap sebagai sah atau tidaknya sebuah media, apakah kemudian Dewan Pers hanya melindungi yang 1.000-an saja?" tanyanya.
Dia juga menyampaikan bahwa pihak yang keberatan pada konten sebuah media dapat menyelesaikannya melalui mekanisme hak jawab atau mediasi melalui Dewan Pers sesuai dengan standar di UU Pers.
Sebab, menurutnya, penggunaan aturan di luar UU Pers untuk media berpotensi mengikis perlindungan hukum sehingga media atau jurnalisnya bisa langsung terjerat pidana.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, berkata pembatasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk itu, ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi, verifikasi, dan prinsip kehati-hatian dalam menyajikan informasi pada publik.
"Berdasarkan analisis, konten yang dilaporkan menggunakan narasi dan judul tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara," kata Alex dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (07/04).
ÁJI: 'Tindakan Komdigi adalah pembredelan digital'
Ketua Umum AJI, Nany Afrida menilai tindakan Kementerian Komdigi terhadap Magdalene merupakan pembredelan digital. Hal ini, menurutnya, tindakan yang serupa dengan era Orde Baru.
"Serupa tapi bentuk media yang dibredel beda. Mungkin hari ini Magdalene, besok-besok bisa media digital lain. Dan tidak diverifikasi dewan pers jadi alasan," ujar Nany.
"Kalau ini terus menerus dilakukan, memang Komdigi jadi model Deppen (Departemen Penerangan) Orde Baru yang ngurusin konten-konten yang harus seide dengan kebijakan pemerintah. Padahal jurnalis itu tugasnya menjaga dan mengkritik," kata Nany.
Akan tetapi, sambungnya, yang terjadi regulasi digital digunakan untuk membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi. Dia khawatir konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.
Nany juga menyoroti SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), sistem yang dioperasikan Kementerian Komdigi per Februari 2025 untuk mengawasi, memverifikasi, dan memerintahkan pencabutan konten ilegal dalam 1-24 jam.
"Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen. Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu," kata Nany.
Tdak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen juga berpotensi penghapusan oleh platform digital pada karya jurnalistik yang sah di bawah tekanan Komdigi.
"Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital," ucap Nany.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Wisnu Prasetya Utomo, berkata pola saat ini terasa tidak asing ditilik dari sisi sejarah.
Pada era Orde Baru, Departemen Penerangan menggunakan mekanisme SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) untuk mengontrol pers.
"Media yang dianggap kritis diberedel dan dicabut izin terbitnya. Hari ini, Komdigi membuat preseden baru dengan menggunakan alasan bahwa media seperti Magdalene bukan pers," ujar Wisnu.
Dia menambahkan, instrumennya memang berbeda, tapi yang terlihat logikanya sama bahwa negara menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh memproduksi informasi untuk publik. Menurut dia, ini berpotensi menebar ketakutan yang luas.
Media alternatif dan independen, lanjutnya, akan paling terdampak karena mereka sering tidak memiliki sumber daya untuk melawan secara hukum maupun politik.
"Jika pola ini terus berlanjut dan tidak ada perubahan, tidak berlebihan mengatakan bahwa Komdigi sedang mendekat ke model Departemen Penerangan era Orde Baru, hanya dengan instrumen digital."
Apa itu Departemen Penerangan era Orde Baru?
Departemen Penerangan didirikan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno atau lazim disebut Orde Lama.
Ada tiga tujuan utama yang dijalankan saat itu: membela dan mempertahankan kemerdekaan; mengajak rakyat agar turut serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan; dan memperkenalkan Republik Indonesia di tanah air dan ke luar negeri.
Sepanjang periode 1959-1965, Departemen Penerangan menyebarkan kabar atau penerangan melalui radio, film, foto, percetakan, kendaraan, mesin stensil, dan mesin ketik.
Ketika pemerintahan beralih di bawah Presiden Soeharto alias Orde Baru, salah satu tugas pokok Departemen Penerangan adalah mengarahkan pendapat umum agar terbentuk dukungan, kontrol dan partisipasi sosial yang positif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah. Lembaga ini juga berfungsi menjadi juru bicara pemerintah.
Memasuki tahun 1971, dikembangkan sistem komunikasi terintegrasi antar unsur-unsur penerangan pemerintah dengan dalih peningkatan efisiensi dan efektivitas sarana media massa. Muncul lembaga, seperti Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dan Badan Koordinasi Penerangan (Bakopen).
Kontrol informai dan berita berada di tangan pemerintah sepanjang Orde Baru berkuasa. Departemen Penerangan sesuai tugasnya menjadi juru bicara berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Siaran berita radio dan televisi harus memancarkan siaran langsung berita dari Radio Republik Indonesia (RRI) dan TVRI yang menyuarakan program pemerintah.
Jumlah lembaga penerbitan pers, stasiun radion, dan stasun televisi juga dikendalikan oleh pemerintah melalui penerbitan izin SIUPP. Izin ini bisa dicabut seketika saat pemerintah merasa pemberitaan yang diterbitkan tidak sesuai atau mengkritik kebijakannya. Istilahnya dibredel.
Pasca reformasi, UU Pers hadir memenuhi tuntutan kebebasan pers. SIUPP tidak lagi diperlukan. Akses informasi dan berita tidak lagi di bawah pemerintah.
Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Penerangan pada 1999 dan menggantinya dengan Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN).
Presiden Megawati Soekarnoputri mengubahnya menjadi Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001.
Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikannya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada pemerintahan Presiden Prabowo, namanya bersalin sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Negara mana saja yang melakukan pembatasan kebebasan berpendapat dan pers?
Mengacu Committee to Protect Journalist, ada 10 negara yang disebut melakukan pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Antara lain, Korea Utara, Eritrea, Turkmenistan, Arab Saudi, Cina, Vietnam, Iran, Guyana Ekuatorial, Belarus, dan Kuba.
Praktiknya di banyak negara tersebut. Pemerintah memiliki media yang dikendalikan atau dimonopoli pemerintah. Ada yang memilih menutup semua media independen atau yang di luar pemerintah, seperti Eritrea. Ada juga yang tetap membiarkan media massa di luar pemerintah beroperasi, bahkan membuka peluang bagi kontributor media asing. Akan tetapi, para jurnalis maupun kontributornya rentan intimidasi bahkan banyak yang dipidana penjara.
Di China, setidaknya 47 orang di balik jeruji besi berdasarkan data per 1 Desember 2018 hingga 2019. Para jurnalis dan perusahaan pers yang gagal mengikuti arahan Partai Komunis CIna akan diskors atau dihukum. Sejak 2017, tidak ada situs web atau akun media sosial yang diizinkan untuk menyediakan layanan berita di internet tanpa izin Administrasi Ruang Siber Cina.
Eritrea bahkan memblokir semua akses media sosial bagi publik pada 2019, sebagaimana dilaporkan BBC.
Negara lain, seperti Turkmenistan, Korea Utara, hingga Iran juga melakukan yang sama.