Papua: Kronologi dan kesaksian korban kerusuhan saat arak-arakan jenazah Lukas Enembe - 'Orang-orang teriak, berlarian, menyelamatkan diri sendiri'

Sumber gambar, Alfonso Dimara
Sejumlah korban pembakaran ruko di Jayapura mengaku syok setelah tempat tinggal sekaligus tempat mencari nafkah mereka ludes dilalap api dalam kerusuhan yang terjadi di tengah arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (29/12).
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki kerusuhan yang menyebabkan 14 orang terluka dan 25 ruko dibakar massa.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan menuding kerusuhan terjadi akibat "disusupi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)".
Tuduhan itu telah dibantah oleh kedua organisasi pro-kemerdekaan Papua tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru bicara jaringan Papua Damai, Yan Christian Warinussy meminta polisi untuk menginvestigasi peristiwa ini secara profesional untuk mencari tahu siapa pelaku sebenarnya, dan tidak menuduh keterlibatan kelompok tertentu tanpa disertai bukti.
Baca juga:
Sugiono, 49, tengah bersembunyi di ruko yang dia sewa di Jalan Perumnas, Waena, Jayapura, ketika rombongan massa pengiring jenazah melintas.
Sekitar pukul 17.50 WIT, sebagian besar massa pengiring telah lewat, dan menyisakan orang-orang terakhir. Saat itulah situasinya justru memburuk.
"Kami sembunyi, menghindari massa terakhir. Keadaan seperti sunyi, kami lihat ada tiga sampai lima orang lari ke atas [ruko], setelah itu asap mengepul," kata Sugiono kepada wartawan Alfonso Dimara yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Jumat.
"Begitu kami keluar, api sudah menyala besar," sambungnya.

Sumber gambar, Polda Papua
Menurut Sugiono, hal itu membuat warga sekitar ketakutan dan berlari menyelamatkan diri ke lapangan Korem.
"Orang teriak-teriak, berlarian, menyelamatkan diri sendiri. Setelah itu ya kami juga ikut lari, menyelamatkan diri," tutur dia.
"[Ada] banyak, warga Papua, pendatang, masuk semua. Ibu-ibu, anak-anak, masuk semua."
Seluruh barang dagangan dan perabotan milik Sugiono, yang telah dia bangun selama tujuh tahun terakhir, habis dilalap api.

Sumber gambar, Alfonso Dimara
Sugiono bersama keluarga dan karyawannya terpaksa mengungsi sementara ke kos-kosan. Untuk sementara waktu, dia tidak bisa mencari nafkah.
Dia juga harus menanggung kerugian hingga sekitar Rp200 juta akibat pembakaran tersebut. Bahkan istrinya, dia sebut masih syok dan linglung akibat apa yang baru saja mereka alami.
Penyewa ruko lainnya, Irban Haykal Syahromi, juga merasakan kehilangan dan kerugian yang sama.
Pada hari-hari normal, Irban dan keluarganya berjualan lalapan dan nasi goreng di ruko tersebut. Namun ketika pembakaran terjadi, Irban sedang tidak berada di ruko itu.
Dia tiba-tiba mendapat telepon dari ibunya, dengan suara menahan tangis.
"Ibu bilang, semua sudah habis. Barang-barang semua di situ, pakaian yang disukai semua di situ," kata Irban.

Sumber gambar, Alfonso Dimara
Untungnya, seluruh keluarga Irban dapat menyelamatkan diri melalui pintu belakang ruko menuju komplek perumahan dinas di Korem 172/PWY Jayapura. Ibunya juga hanya sempat mengambil sejumlah baju dan sertifikat sebelum api menjalar.
"Sangat menyakitkan, karena tinggal di sini, berusaha di sini, sekarang tidak ada. Habis. hanya pakaian saja yang terselamatkan," tuturnya.
"Saya enggak menyangka saja. Yang membangun banyak fasilitas di Jayapura ini adalah orang yang mereka antar sampai ke rumah jenazah."
KNPB dan ULMWP bantah tudingan
Sejauh ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pelemparan, perusakan, dan pembakaran yang terjadi pada Kamis.
Namun dalam pernyataan pada Jumat, Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menuding bahwa rombongan pengantar jenazah Lukas Enembe telah "disusupi oleh orang-orang yang menginginkan Papua kacau".
"Yang di depan itu adalah keluarga dan masyarakat yang ingin menghormati beliau yang laak diberikan penghormatan, tetapi di belakang itu ada penyusup. Mereka dari KNPB dan ULMWP," kata Mathius sebagaimana dilaporkan wartawan Alexander Loen dari Jayapura.
Dia mengancam bahwa pihak-pihak yang "berpikir untuk mengacaukan keamanan, tidak akan lepas dari tindakan hukum".
"TNI akan mem-back up Polri dalam rangka penegakan hukum," kata dia.
Pangdam Cendrawasih pun menyampaikan narasi yang sama.
Menanggapi tudingan itu, Sekretaris Eksekutif ULMWP, Markus Haluk mengatakan pernyataan polisi "tidak etis karena "mencari kambing hitam kepada ULMWP dan KPNB".
"Aksi itu terjadi spondan oleh rakyat Papua yang mengantar almarhum Lukas Enembe," kata Markus ketika dikonfirmasi oleh BBC News Indonesia.

Sumber gambar, Polda Papua
KNPB juga menilai pernyataan kapolda dan pangdam itu sebagai "fitnah" terhadap mereka.
"Kami KNPB secara organisasi tidak bertanggung jawab atas sejumlah aksi kebakaran dan kerusakan yang terjadi pada pengiringan jenazah Lukas Enembe di Jayapura, karena KNPB tidak terlibat dalam aksi penjemputan dan acara duka Lukas Enembe," kata Juru bicara nasional KNPB Pusat Ones Suhuniap.
Pengungkapan kasus 'harus jelas dan tuntas'
Yan Christian Warinussy dari Jaringan Damai Papua turut meyakini bahwa ada "penyusup" di antara massa yang berduka atas kepergian Lukas Enembe.
Aksi pembakaran dan perusakan itu, kata dia, "berdiri sendiri" dan "bukan bagian dari iring-iringan jenazah".
"Kami meyakini ada penyusup. Dari kejadian pembakaran dan sebagainya terjadi di belakang barisan yang mengusung jenazah. Artinya, jenazahnya lewat sudah jauh, baru terjadi pembakaran," kata Yan kepada BBC News Indonesia.
"Itu menjadi tugas utama penegak hukum untuk mengungkap siapa yang melakukan provokasi pembakaran itu," sambung dia.
Namun Yan tidak sepakat dengan pernyataan Kapolda Papua dan Pangdam Cendrawasih yang menuding bahwa KNPB dan ULMWP berada di balik "penyusupan" tersebut.
Apalagi kedua organisasi yang dituding itu menurutnya tidak memiliki rekam jejak melakukan "tindakan destruktif" dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
"Kalau langsung dicap terlibat dalam pengusungan jenazah Lukas Enembe, terlibat agitasi dan sebagainya, kami tidak sependapat. Tudingan itu semestinya harus diawali dengan investigasi yang profesional, yang bisa membuktikan siapa yang sebenarnya ada di balik itu. Kalau pernyataan saja, itu tidak fair," ujar Yan.

Sumber gambar, Gusti Tanati/ANTARA FOTO
Dia juga mengingatkan agar pengungkapan dalang di balik kerusuhan ini "harus jelas dan tuntas" agar situasi serupa tidak berulang.
Berkaca dari aksi protes masyarakat akibat tindakan rasis yang dialami mahasiswa Papua pada 2019 lalu, Yan mengatakan pengungkapan kasus itu "hanya menyisakan tuduhan terhadap Victor Yeimo".
Victor merupakan aktivis KNPB yang dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terkait aksi unuk rasa tersebut.
"Sementara orang-orang yang melakukan pembakaran, pelemparan, pembunuhan juga tidak dibawa ke pengadilan. Terjadi terus keberulangan. Mungkin besok-besok ada peristiwa lain lagi akan terjadi hal yang sama kalau penegakan hukum tidak dilakukan secara maksimal," kata Yan.
Bagaimana situasi pasca-kerusuhan?
Wartawan Alexander Loen yang melaporkan untuk BBC News Indonesia mengatakan situasi di Jayapura pada Jumat (29/12) sudah membaik dibandingkan kemarin.
"Perkantoran, pertokoan, warung makan, kios-kios di pusat kota sudah kembali beraktivitas seperti biasa," kata Alexander berdasarkan pengamatannya pada Jumat (29/12).
Pemakaman Lukas Enembe sendiri telah berlangsung pada Jumat siang di kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura. Prosesi itu diiringi oleh isak tangis dari keluarganya dan para pelayat.

Sumber gambar, Antara Foto
Sejak tiba di Jayapura, jenazah Lukas Enembe disambut oleh massa yang ingin menggelar arak-arak sebagai bentuk penghormatan kepada mantan Gubernur Papua tersebut. Di tengah prosesi arak-arakan itu lah terjadi aksi pelemparan, perusakan, hingga pembakaran ruko.
Pada Jumat pagi, sebelum pemakaman digelar, perwakilan keluarga Lukas Enembe pun "meminta maaf" atas kericuhan yang terjadi.
"Saya atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas semua peristiwa yang terjadi," kata perwakilan keluarga almarhum, Yunus Wonda, di Jayapura pada Jumat, dikutip dari Kantor Berita Antara.
"Kami sangat menyayangkan ada beberapa peristiwa di Sentani, Waena dan Abepura yang mengakibatkan terjadinya pemukulan dan perusakan ruko serta restoran dan kantor maupun beberapa kendaraan," ujar dia.

Sumber gambar, Antara Foto
Kronologi kerusuhan dan pembakaran
Jenazah Lukas Enemba tiba di Papua dari Jakarta pada Kamis. Lebih dari 1.000 aparat kepolisian diturunkan untuk mengamankan proses arak-arakan ini, kata pejabat kepolisian Papua.
Setelah mendarat di Bandara Sentani, keluarga dan panitia berencana membawa jenazah Lukas Enembe dengan kendaraan roda empat. Namun massa memaksa agar jenazahnya diarak dengan berjalan kaki.
"Mereka mengadang di depan ruangan VIP bandara dan memaksa agar jenazahnya diarak dengan jalan kaki," kata wartawan Jubi, Islami Adisubrata, yang berada di lokasi kejadian pada Kamis.
Ribuan orang kemudian berjalan kaki mengarak jenazah Lukas menuju Sekolah Teologia Atas Injili (STAKIN), yang berjarak sekitar tiga kilometer dari bandara.
Dalam perjalanan menuju STAKIN di Sentani, Kabupaten Jayapura, sejumlah orang membakar sebuah mobil, merusak sepeda motor dan melempar batu ke sejumlah bangunan.
"Ada satu mobil yang dibakar," kata Islami Adisubrata.
Sebuah video yang beredar media sosial memperlihatkan aparat kepolisian terlihat di jalan-jalan yang dilalui arak-arakan.
Sejumlah media melaporkan massa juga melakukan aksi pelemparan batu ke arah aparat kepolisian.
Sempat terjadi bentrokan antara aparat dan kepolisian, dan salah seorang yang terluka akibat lemparan itu adalah Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Ridwan sampai dievakuasi ke Jakarta pada Jumat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lengkap terkait kondisinya.
Sekitar pukul 13.15 WIT, jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di STAKIN untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari masyarakat Papua.

Sumber gambar, Islami Adisubrata
Dari informasi yang dihimpun BBC News Indonesia, saat disemayamkan di STAKIN, aparat kepolisian, pejabat Pemprov Papua sempat melakukan negosiasi dengan perwakilan massa.
Dilaporkan, massa tetap berkukuh agar jenazah kembali diarak dengan berjalan kaki ke kediaman keluarganya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Jarak antara bandara Sentani dan kediaman keluarga Lukas Enembe sekitar 40km.
Sementara itu berdasarkan catatan kronologi kejadian menurut Polda Papua, rombongan massa pengantar jenazah melintas di lampu merah Waena, Jayapura sekitar pukul 17.50 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan massa melemparkan batu ke arah aparat keamanan yang berjaga di depan gapura masuk Asrama Korem 172/PWY Waena.
Aparat meresponsnya dengan melepas tembakan peringatan, namun aksi tersebut berlanjut.
"Massa aksi selanjutnya membakar kios yang berada dekat dengan lampu merah Waena, yang mana toko tersebut menjual baju, sepatu, dan sendal sehingga kobaran api cepat merambat dan membesar, sehingga menjalar dengan cepat, membakar bangunan kantor serta kios lainnya yang berada di lingkungan Asrama Korem 172/PWY Waena," jelas Benny.
Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIT. Benny mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Sumber gambar, Polda Papua
Dalam pernyataan terpisah, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri mengatakan situasi itu sempat memicu pergerakan masyarakat pendatang di Jayapura pada Kamis malam.
"Tetapi itu sebenarnya reaksi spontan, bukan karena diorganisir, bukan. Mereka spontan mengamankan aset mereka diakibatkan oleh trauma kejadian-kejadian yang lalu, di mana mereka dibakar, dianiaya," ujar Mathius.
Mengapa jenazah Lukas Enembe begitu disambut di Papua?
Terlepas dari kasus korupsi yang menjerat di akhir hayatnya, sambutan tehadap jenazah Lukas Enembe menggambarkan "kesedihan" dan "kehilangan" sosok yang mereka anggap sebagai "Bapak Pembangunan" di Papua itu, kata Yan Warinussy.

Sumber gambar, Antara Foto
Lukas Enembe, yang lahir di Tolikara, adalah orang pegunungan Papua pertama yang menjabat sebagai gubernur di provinsi itu.
Menurut Yan, Lukas "berani melakukan terobosan-terobosan dalam pembangunan". Gedung parlemen, kantor Majelis Rakyat Papua, infrastruktur, hingga sarana prasarana olahraga berstandar nasional dibangun di era kepemimpinan Lukas.
Di sisi lain, Lukas juga dinilai merepresentasikan dapat mewakili aspirasi masyarakat Papua atas ketidakadilan yang mereka rasakan akibat kebijakan pemerintah pusat di Jakarta.
"Beberapa kali ketika dia memerintah, dia sempat beberapa kali mendesak Presiden Jokowi untuk duduk dan berdialog langsung dengan orang Papua. Tapi negara seperti mengabaikan untuk memberi kesempatan berdialog bagi warga Papua," tutur Yan.
Hal senada juga disampaikan oleh Markus Haluk dari ULMWP. Menurutnya, Lukas Enembe adalah satu-satunya gubernur di Indonesia yang secara terbuka menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo tentang apa yang seharusnya dilakukan untuk menangani aksi protes masyarakat Papua terhadap tindakan rasis yang dialami mahasiswa pada Agustus-Oktober 2019.
Pada saat itu, Lukas mengatakan bahwa masalah rasisme tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta maaf, persoalan rasisme terhadap orang papua "sudah rumit" dan "tidak bisa disederhanakan".
Itulah mengapa, menurut Markus, masyarakat Papua berduka atas meninggalnya Lukas Enembe.
Lukas Enembe meninggal di RSPAD Jakarta
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani masa pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12).
Informasi yang dihimpun BBC News Indonesia menyebutkan Lukas Enembe, 56 tahun, meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB.
Mantan Juru bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, membenarkan bahwa Lukas telah meninggal dunia pada Selasa (26/12) pagi.
"Telah meninggal dunia yang terkasih, bapak Lukas Enembe, pada pagi ini jam 11.00 WIB," ungkap Ridai Darus dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Selasa.

Sumber gambar, M RISYAL HIDAYAT
Rencananya jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jayapura, Provinsi Papua untuk dimakamkan di sana, kata kuasa hukumnya.
"Kami sudah berunding dengan keluarga, rencananya kemungkinan akan diterbangkan ke Papua, besok (Rabu, 27/12) malam," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada BBC News Indonesia.
Lukas Enembe sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 19 Oktober 2023.
Dia dihukum delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.
Selama persidangan, Lukas dilaporkan sakit dan beberapa kali persidangannya harus ditunda.

Sumber gambar, M RISYAL HIDAYAT
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, kepada Kompas.com, juga membenarkan tentang meninggalnya Lukas Enembe.
Dihubungi BBC News Indonesia, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, Lukas meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Petrus, Lukas Enembe sebelumnya mengalami "komplikasi jantung, ginjal, dan stroke."
"Tapi yang paling parah gagal ginjal. Dia sudah menjalani cuci darah dan pengobatannya sebanyak 15 kali. Dan selalu saya temani," ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Disebutkan, saat Lukas meninggal, istri dan anak-anaknya, serta keluarga dekat lainnya, mendampinginya di ruangan perawatan di RSPAD.
Terjerat kasus korupsi dan gratifikasi
Pada Oktober 2023 lalu, Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, divonis hukuman delapan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan.
Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifiikasi. Dalam perkara ini, gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.

Sumber gambar, Fakhri Hermansyah
Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip dari detik.com.
Hakim juga mewajibkan Lukas membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan. Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lukas Enembe dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA
Sedianya, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (09/10) silam, namun dia tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Sumber gambar, WAHYU PUTRO A/ANTARA
Pada sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/09), tim jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun.
"Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa, dalam amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Reno Esnir
Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam bagian lain tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik Lukas selama lima tahun.
Disebutkan pula jaksa menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap.
Baca juga:
- Isu 'politisasi' dan 'kriminalisasi' penetapan tersangka Gubernur Papua oleh KPK, ketidakpercayaan publik atau sentimen identitas?
- Polemik ‘dana otsus Papua Rp1000 T‘ di tengah kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe
- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima 'hadiah' senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur
Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata jaksa.
Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.
Hal yang memberatkan, Lukas disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lukas disebut pula bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Awal tahun ini, Lukas didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan uang Rp44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi.
Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan "hadiah" itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.
Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.
Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai "hadiah".

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Disebut "hadiah", karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan "hadiah" kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.
Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga suap tersebut.
Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang: "Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar."
Kronologi kasus Lukas Enembe
Ketika Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, para pendukungnya mengeklaim langkah hukum itu sebagai 'kriminalisasi' dan 'politisasi '.
Tudingan ini ditepis oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Menkopulhukam Mahfud MD.
Saat itu, September 2022, ratusan pendukung Lukas melakukan aksi demonstrasi 'Save Gubernur Papua' di Gedung KPK.
Sebelumnya, gelombang demonstrasi serupa yang diklaim diikuti ribuan pengunjuk rasa digelar di Jayapupa, Papua.

Sumber gambar, FORUM RAKYAT DAN IMAPA

Sumber gambar, ANTARA FOTO/GUSTI TANATI
Pada 12 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023, setelah mangkir untuk diperiksa.
Lukas Enembe sempat dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.
Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol.
Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.



























