Pemerintah revisi aturan Lapindo

Lumpur Lapindo
Keterangan gambar, Pemerintah mengambil alih penanganan soal lumpur Lapindo
Telah diterbitkan

Pemerintah Indonesia merevisi aturan soal penanganan lumpur Lapindo, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas.

Revisi itu dilakukan bulan Agustus 2009 karena Lapindo dianggap tak mampu menangani masalah penanggulangan luapan dan semburan lumpur.

Keputusan itu merupakan inti dari revisi Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, BPLS.

Konsekuensi dari perubahan tersebut, pembiayaan untuk menanggulangi lumpur Lapindo juga menjadi tanggung jawab pemerintah, kata Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Sunarso.

"Revisinya itu bunyinya, yang semula ditangani oleh Lapindo, nanti kalau direvisi, ditangani oleh pemerintah," kata Sunarso.

Sunarso menambahkan dampak sosial dari luapan lumpur Lapindo ini merupakan tanggungjawab PT Lapindo, antara lain penggantian ongkos sosial, pembelian tanah, dan ganti rugi untuk masyarakat yang terkena luapan lumpur tersebut.

Terlambat

Bola beton untuk tutup lubang
Keterangan gambar, Bola beton dibuat untuk hentikan semburan dari lubang lumpur

Revisi ini akan menambah peran Badan Penangulan Lumpur Sidoarjo dari semata-mata pengawas dalam penanggulangan menjadi sekaligus pelaksana yang dananya diambil dari pemerintah.

Perubahan ini dianggap oleh pegiat lingkungan harusnya dilakukan lebih awal namun pendanaannya semestinya tidak diambil dana anggaran pemerintah.

Wahana Lingkungan Hidup, WALHI Jawa Timur juga menilai pemerintah terlambat mengambil alih penanganan semburan lumpur Lapindo.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Bambang Catur Nusantara, mengatakan jika sejak dulu ditangani pemerintah, maka dampak semburan tidak seluas ini.

Tetapi dia menegaskan dana untuk mengatasi semburan lumpur itu, seharusnya masih menjadi tanggung jawab Lapindo, bukan pemerintah.

Semburan lumpur di wilayah pengeboran milik PT Lapindo Brantas terjadi pada akhir Mei 2006, dan hingga kini lumpur masih terus menyembur serta menenggelamkan lebih dari 800 hektar lahan dan 10 ribu rumah penduduk.